Ribuan Pemilih Berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024

oleh
Ribuan Pemilih Berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024
KPU Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024 di Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (16/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ribuan pemilih berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024.

KPU Provinsi Lampung telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.526.960 jiwa pada Jumat (16/8/2024).

Jumlah pemilih dalam DPS terdiri dari Laki-Laki sebanyak 3.310.545 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.216.415 jiwa.

Pemilih ini tersebar di 13.277 tempat pemungutan suara (TPS), 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Lampung.

KPU Lampung mencatat terdapat 6.250.044 jiwa pemilih terdaftar di 13.257 TPS Reguler, dan 6.916 jiwa di 20 TPS Lokasi Khusus (Lapas/Rutan).

Dibandingkan jumlah pemilih dalam DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebanyak 6.535.732 jiwa, ribuan pemilih berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024 hingga mencapai 8.772 jiwa.

Baca Juga: Sebaran Pemilih Potensial Pilkada 2024 di Lampung

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan jumlah pemilih berkurang hasil dari proses Tabrak Data secara nasional oleh KPU RI pada 3-7 Agustus 2024 di Yogyakarta.

“Proses Tabrak Data di nasional membersihkan data ganda dan data invalid. Alhamdulillah, kami bisa melakukan proses pembersihan karena pada saat Tabrak Data, Dirjen Dukcapil Kemendagri selama lima hari ikut mendampingi,” tutur Agus.

Ia pun menyampaikan DPS Pilgub Lampung 2024 disusun secara berjenjang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Mulai dari tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 1-3 Agustus 2024, dan tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tanggal 5-7 Agustus 2024.

Namun, pasca rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPS dan PPK, masih ditemukan data ganda sebanyak 25.000, dan data invalid.

“Jadi, memang secara berjenjang pada saat di PPS dan PPK, KPU melakukan Tabrak Data terutama soal data ganda antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan data ganda antarprovinsi lain,” kata Agus.

Kemudian, lanjut dia, KPU juga memiliki data-data invalid NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) pemilih.

“Misalnya, ketika coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih dilakukan oleh Pantarlih, seharusnya menginput 16 digit NIK pemilih baru, tapi yang diinput kurang dari jumlah itu. Atau kesalahan penginputan tahun kelahiran pemilih baru. Maka dilakukan perbaikan terhadap data-data invalid,” jelas Agus.

Berikut jumlah DPS Pilgub Lampung 2024 di 15 kabupaten/kota:

  1. Kota Bandarlampung: 788.355
  2. Kota Metro: 131.479
  3. Lampung Barat: 222.662
  4. Lampung Selatan: 792.219
  5. Lampung Tengah: 1.003.229
  6. Lampung Timur: 825.282
  7. Lampung Utara: 471.115
  8. Mesuji: 170.443
  9. Pesawaran: 348.655
  10. Pesisir Barat: 121.405
  11. Pringsewu: 322.439
  12. Tanggamus: 453.950
  13. Tulangbawang: 308.869
  14. Tulangbawang Barat: 220.536
  15. Way Kanan: 346.322.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *