DASWATI.ID – Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah menilai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebuah terobosan baru untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung di Pilkada 2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024
“Keputusan MK ini merupakan gebrakan baru seperti syarat calon perseorangan, walaupun ini merupakan suara partai,” ujar Candrawansah saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (20/8/2024).
Ia menilai putusan MK atas perkara yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) non parlemen untuk berkoalisi mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
“Melihat di Lampung, apabila ada partai politik melebihi dari 7,5 % suara dari jumlah DPT Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 di Lampung atau parpol non parlemen berkoalisi dengan minimal 7,5% suara sah parpol, maka partai tersebut bisa mengusung calon kepala daerah,” jelas Candra sapaan akrabnya.
“Bisa juga parpol non parlemen tersebut dapat mengusung sendiri calon kalau sudah memiliki minimal 7,5% suara di DPRD Lampung,” lanjut dia.
Apresiasi terobosan baru MK di Pilkada 2024.
Diketahui, DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024 sebanyak 6.539.128 jiwa. Pemilu 2024 di Provinsi Lampung diikuti 18 parpol dengan perolehan suara sah parpol tingkat DPRD Lampung sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa: 532.522
- Partai Gerindra: 865.320
- PDI Perjuangan: 787.468
- Partai Golkar: 621.293
- Partai NasDem: 455.094
- Partai Buruh: 21.369
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 30.831
- Partai Keadilan Sejahtera: 365.462
- Partai Kebangkitan Nusantara: 4.949
- Partai Hati Nurani Rakyat: 14.448
- Partai Garda Republik Indonesia: 7.819
- Partai Amanat Nasional: 401.102
- Partai Bulan Bintang: 4.805
- Partai Demokrat: 342.076
- Partai Solidaritas Indonesia: 60.870
- Partai PERINDO: 58.266
- Partai Persatuan Pembangunan: 74.114
- Partai Ummat: 13.556
Total perolehan suara sah seluruh parpol di delapan daerah pemilihan sebanyak 4.661.364 suara berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 56 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Putusan MK terobosan baru untuk Pilgub Lampung 2024. Candrawansah mengapresiasi terobosan MK atas Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Secara politik, putusan MK mengakomodir kepentingan suara parpol non parlemen yang banyak hilang karena dibatasi oleh Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada),” pungkas dia.
Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada menyebutkan:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: 17,3 Juta Suara Pemilu 2024 ‘Terbuang’