DASWATI.ID – Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung menjamin pengundian lapak Pasar Pasir Gintung bebas pungli (pungutan liar).
“Kami jamin tidak ada pungutan liar. Bila ada oknum yang meminta-minta uang untuk lapak segera laporkan ke kami, karena memang itu tidak diperbolehkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol di Bandarlampung, Rabu (14/8/2024).
Ia mengakui Pasar Pasir Gintung yang telah selesai direvitalisasi oleh pemerintah pusat belum memiliki meja dagang.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Pasir Gintung Standar SNI Dimulai
Sehingga, pengadaannya dilakukan melalui sumbangan yang besarannya telah ditentukan dan disepakati bersama pedagang.
“Tadinya meja tidak ada, tapi inisiatif pedagang dan pengelola untuk membuat meja yang sama. Memang saat jadi yang terpasang cuma tembok-tembok, hamparannya enggak ada,” ujar Wilson.
Ia menuturkan Pasar Pasir Gintung yang baru direvitalisasi memiliki bangunan dua lantai. Dimana lantai satu sebagai basement, dan lantai dua untuk para pedagang yang siap ditempati.
Wilson pun menjamin pengundian Lapak Pasar Pasir Gintung bebas pungli.
“Tidak ada pungutan liar, yang ada sewa dan itu resmi untuk retribusi. Untuk sewa lapak itu standar yang lama sekitar Rp600 ribu untuk satu tahun. Tapi mungkin nanti saat peresmian akan dibantu oleh Wali Kota Bandarlampung atau bagaimana untuk sewa lapaknya,” jelas dia.
Baca Juga: Eva Dwiana Ucapkan Selamat pada Anggota DPRD Bandarlampung 2024-2029