DASWATI.ID – Warga diminta aktif cek DPS Pilkada Lampung sampai 28 Agustus 2024 untuk memastikan semua warga yang memiliki hak pilih telah terdaftar.
KPU Provinsi Lampung kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk aktif mengecek DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 yang telah ditetapkan pada Jumat (16/8/2024) lalu.
“Kami mengharapkan DPS yang sudah ditetapkan kurang lebih 6,5 juta jiwa tersebar di 13.277 TPS, 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Lampung, ini bisa mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Minggu (25/8/2024).
DPS Pilgub Lampung 2024 ditetapkan sebanyak 6.526.960 jiwa yang terdiri dari Laki-Laki sebanyak 3.310.545 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.216.415 jiwa.
Baca Juga: Ribuan Pemilih Berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024
Erwan menuturkan pasca penetapan DPS, KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan DPS kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
“Salinan DPS diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum seperti di kantor kelurahan atau desa,” kata dia.
Warga diminta aktif cek DPS Pilkada Lampung untuk memastikan data pemilih sudah akurat dan semua warga Lampung yang memiliki hak pilih telah terdaftar.
“Tolong cek. KPU memiliki teknologi informasi Cek DPT Online untuk handphone android, atau lewat link https://cekdptonline.kpu.go.id/ masukkan Nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ujar Erwan.
“Nanti, bisa diketahui di DPS ini, warga sudah masuk atau belum terdata sebagai pemilih. Jika belum, ada form layanan untuk mendata sebagai pemilih, atau hadir ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk bertemu PPS dan PPK,” lanjut dia.
Setelah mendapatkan tanggapan, kata Erwan, pasca 28 Agustus 2024 DPS akan disusun lagi oleh penyelenggara pemilu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilihan.
“DPSHP akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan direkapitulasi oleh KPU paling lambat 22 September 2024. Ketika sudah difinalisasi, masyarakat tidak lagi dapat mendaftar sebagai pemilih. Data pemilih bisa berubah dalam keadaan tertentu sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelas Erwan.