DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
“Kami sudah memberikan tanda terima kepada partai politik yang mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” kata dia kepada awak media di Bandarlampung, Kamis (29/8/2024) sore.
Aturan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
“Di formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK. ada poin yang menyatakan tidak boleh menarik dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh mengundurkan diri,” ujar Erwan.
Ia menyampaikan pasangan calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda Rp20 miliar jika mundur dari pencalonan.
“Bahkan kalau sudah menjadi calon, jika mengundurkan diri ada denda Rp20 miliar untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Erwan.
Menjelang berakhirnya pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, ada dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftar ke KPU Provinsi Lampung.
Kedua pasangan calon tersebut yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) serta Arinal Djunaidi dan Sutono (Arinal-Sutono).
Pasangan Mirza-Jihan diusung dan didukung oleh 10 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Lampung Maju. Sedangkan, pasangan Arinal-Sutono diusung oleh PDI Perjuangan.
Baca Juga: Arinal Djunaidi Berlayar Bersama PDIP di Pilgub Lampung