DASWATI.ID – Sanksi pemecatan Fery Triatmojo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandarlampung karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, Senin (2/9/2024) siang.
Baca Juga: Fery Triatmojo Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Iskardo P Panggar selaku anggota dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul, masing-masing sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami berharap putusan DKPP ini menjadi pembelajaran buat semua penyelenggara pemilu bahwa tidak bisa main-main dengan urusan begitu, dan tidak ada lagi yang seperti ini,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (2/9/2024) sore.
Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution sebagai peserta Pemilu 2024, Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan jawaban Fery Triatmojo yang menyangkal bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari M. Erwin Nasution.
“Akan tetapi, Teradu sama sekali tidak menyangkal terkait komitmen dengan Erwin Nasution. Teradu menjelaskan yang dimaksud komitmen adalah sebatas menjaga suara calon dan peserta pemilu,” ujar Dewa.
Ia mengatakan tindakan Fery Triatmojo yang menjalin komunikasi dan komitmen dengan Erwin Nasution sebagai peserta pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Fery Triatmojo disanksi pecat karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang memimpin Sidang Pembacaan Putusan memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandarlampung terhitung sejak putusan dibacakan, Senin (2/9/2024).
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Lugito.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya menunggu surat putusan resmi DKPP.
“Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujar dia di Bandarlampung.
Ia menuturkan jabatan Fery Triatmojo selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung untuk sementara akan diemban oleh Koordinator Divisi Hukum Robiul.
Dedy Triyadi pun memastikan sanksi pemecatan Fery Triatmojo tidak memengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandarlampung agar tetap berjalan sesuai tahapan.