DASWATI.ID – PDIP berpaling dari Ela-Azwar ke Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur 2024.
Sebelumnya, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi (Ela-Azwar) diusung oleh PDIP, NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat.
Baca Juga: Daftar Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Lampung Pilkada 2024
Ela-Azwar mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB, dan satu-satunya pasangan bakal calon yang mendaftar hingga masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Lampung Timur memperpanjang pendaftaran, 2-4 September 2024, sesuai ketentuan dalam Pasal 135 dengan ambang batas pencalonan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Beri Peluang Partai Gurem Ikut Pilkada 2024
Oleh karena itu, DPP PDIP memutuskan untuk mencabut formulir MODEL B.PERSETUJUAN PARPOL.KWK dari pasangan Ela-Azwar dan mengalihkannya pada M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan (Dawam-Ketut) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Surat persetujuan PDIP diberikan oleh Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono kepada pasangan Dawam-Ketut di Kantor DPD PDIP Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (4/9/2024).
“Keputusan baru ini mencabut formulir MODEL B.PERSETUJUAN PARPOL.KWK dari Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Jadi, PDIP bukan mendukung dua calon,” kata Sutono kepada awak media.
Ia menyampaikan PDIP mempertimbangkan situasi internal di Lampung Timur dan aspirasi masyarakat setempat yang menolak calon tunggal di Pilkada Lampung Timur 2024.
Sebelumnya, ratusan warga Lampung Timur berunjuk rasa di Kantor DPC PDIP Lampung Timur dan meminta agar PDIP mengusung calon sendiri pada Selasa (27/8/2024).
Akademisi sambut baik keputusan PDIP mengusung Dawam-Ketut.
PDIP berpaling dari Ela-Azwar ke Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur 2024.
Pakar politik dari FISIP Universitas Lampung Darmawan Purba menilai hal tersebut lumrah karena diatur dan diperbolehkan oleh ketentuan.
“Dukungan PDIP kepada Dawam-Ketut hal yang lumrah. Itu diatur dan diperbolehkan. Keputusan PDIP mengusung Dawam-Ketut, melihat opini publik dan mendengarkan aspirasi masyarakat Lampung Timur,” kata dia saat ditemui Daswati.id.
Darmawan menilai keputusan PDIP itu didasarkan pada peluang Dawam-Ketut dalam memenangkan Pilkada Lampung Timur 2024.
“PDIP mendeteksi kelompok-kelompok masyarakat yang punya pilihan berbeda dari kandidat sebelumnya. Secara strategis dan taktis dianggap positif oleh PDIP, artinya punya peluang besar untuk menang,” ujar dia.
Dawam Rahardjo merupakan calon petahana sekaligus Ketua DPC PKB Lampung Timur yang berhasil menambah perolehan kursi PKB di DPRD setempat pada Pemilu 2024 lalu.
Sementara, Ketut Erawan adalah Ketua DPC PDIP Lampung Timur.
Namun, Darmawan memandang keputusan PDIP tersebut tidak lepas dari fungsi partai politik yang secara substansial berperan melahirkan calon-calon pemimpin.
“Inilah poin atensi masyarakat bahwa PDIP di tengah keterbatasan memberikan opsi-opsi pilihan kepada publik. Ketika partai politik tidak mengusung kadernya sendiri ada kesenjangan antara kehendak elit dan kehendak publik,” jelas dia.
Baca Juga: Dedikasi Dawam Rahardjo Terabaikan, Terhalang Tembok Elit PKB
Ia pun berharap PKB dan Dawam Rahardjo dapat saling menghargai pilihan politik masing-masing.
“Partai politik punya kewenangan untuk tidak mencalonkan, begitu pun kader punya hak untuk mencalonkan diri lewat partai lain. Hanya saja, saya dalam posisi objektif melihat itu kontradiksi. Idealnya partai yang mengusung kadernya, tapi memang dalam suksesi politik selalu terjadi dinamika di internal partai,” pungkas Darmawan.