DASWATI.ID – Fungsi pengawasan netralitas ASN beralih ke Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Fungsi pengawasan netralitas ASN beralih ke Kemenpan RB dan BKN berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.
Surat yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan dicap basah memuat ketentuan terkait dengan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit di lingkungan Instansi Pemerintah sebelum dan setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.
Adapun pembagian tugas dan fungsi tersebut sebagai berikut:
a. Kementerian PANRB
Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.
b. BKN
BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi:
1. pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
2. pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
3. menjaga netralitas Pegawai ASN; dan
4. pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 2, Azwar Anas meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan diproses KASN sebelum berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB (Pejabat yang Berwenang) mengusulkan dan melaporkan kepada Menteri PANRB.
b. surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan belum diproses oleh KASN setelah berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.
“Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama B disampaikan terima kasih,” ujar Azwar Anas dalam suratnya.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Sosialisasi Netralitas ASN Kelurahan