DASWATI.ID – Pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mencalonkan diri di Pilkada Lampung Timur 2024 karena PDIP masih usung Ela-Azwar (Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi) dalam Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) KPU.
Baca Juga: Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Lewat Silon
PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela-Azwar saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB.
Dan pada Rabu (4/9/2024) malam, PDIP kembali mengusung dan mendaftarkan Dawam-Ketut sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ke KPU setempat di Desa Negara Nabung, Sukadana.
“DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan Hi Azwar Hadi, bersama 8 partai politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Rabu (28/8/2024) dengan status Diterima,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2024) malam.
Wasiyat menuturkan bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP Lampung Timur masih mengusung Ela-Azwar.
“Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” jelas Wasiyat.
Ia mengatakan hal itu diperkuat status PDIP pada Silon Kada, PDIP masih sebagai partai politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi.
Selain itu, lanjut Wasiyat, pasangan calon atas nama M. Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada Silon Kada.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan,” pungkas dia.
PDIP Masih Usung Ela-Azwar di Silon KPU. Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk mengalihkan dukungan dari Ela-Azwar ke Dawam-Ketut.
Surat persetujuan partai politik diberikan oleh Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono kepada Ketut Erawan di Kantor DPD PDIP Lampung, Kota Bandarlampung, Rabu (4/9/2024) siang.
Baca Juga: PDIP Berpaling dari Ela-Azwar ke Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur
Sutono saat dikonfirmasi soal gagalnya Dawam-Ketut mencalonkan diri, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP.
“Kami lagi menurunkan BBHAR, yang menangani hukum, untuk turun dan advokasi kepada paslon,” ujar dia, Kamis (5/9/2024) pagi.
Sementara, M Dawam Rahardjo berharap pendaftaran dirinya bersama Ketut Erawan dapat diterima oleh KPU Lampung Timur.
“Kami berharap bisa diterima dan ikut pilkada,” kata dia.
Dawam menduga ada unsur rekayasa di Pilkada Lampung Timur 2024 untuk memuluskan calon tunggal.
“Jika kami disuruh minta persetujuan partai koalisi yang terdahulu ‘gak mungkin. Admin Silonnya ‘aja kabur tidak jelas, handphone mati. Ini kan masif rekayasa supaya calon tunggal,” ujar dia.
Baca Juga: UU Pilkada Membuka Ruang untuk Calon Tunggal