DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung menyebutkan Surat Kesepakatan jadi dokumen wajib bagi bakal calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar ke KPU pada masa perpanjangan pendaftaran, 2-4 September 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyikapi polemik pendaftaran pasangan bakal cakada M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan (Dawam-Ketut) di KPU Lampung Timur pada Rabu (4/9/2024) malam.
“Dokumen kesepakatan itu diwajibkan ada berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 di Halaman 123,” ujar Erwan saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (7/9/2024).
Ia mengatakan KPU Lampung Timur telah menerima dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh partai pengusung Dawam-Ketut yakni DPC PDIP Lampung Timur.
“Bakal pasangan calon atas nama Bapak Dawam dan Bapak Ketut mendaftar di KPU Lampung Timur tanggal 4 September,” tutur Erwan.
Baca Juga: KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut
PDIP mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut ke KPU Lampung Timur menjelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan dokumen fisik, lanjut Erwan, belum ada Surat Kesepakatan PDIP dengan partai koalisi sebelumnya untuk menarik dukungan dari Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar)
Diketahui, PDIP sebelumnya ikut mengusung pasangan bakal calon Ela-Azwar bersama Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.
“Dokumen kesepakatan tersebut belum ada sampai batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU Lampung Timur mengembalikan berkas dokumen pendaftaran kepada partai pengusung Bapak Dawam dan Bapak Ketut,” jelas Erwan.
Surat Kesepakatan jadi dokumen wajib bagi cakada pada masa perpanjangan pendaftaran.
Erwan menyampaikan proses pendaftaran bakal calon di KPU Lampung Timur pada masa perpanjangan pendaftaran mendapatkan supervisi langsung dari KPU Provinsi Lampung.
Pasca pendaftaran Dawam-Ketut, KPU Provinsi Lampung menerjunkan tim hukum untuk mengasistensi KPU Lampung Timur.
“Kemarin Tim Hukum KPU Lampung ke KPU Lampung Timur lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan fokus pengawasan Bawaslu terhadap KPU dalam masa perpanjangan pendaftaran calon, 2-4 September, adalah pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Pengawasan Bawaslu ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.
“Kami melihat di Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 terkait dengan parpol pengusung yang pindah haluan, ada kesepakatan di awal, tetapi itu tidak dinormakan sebagai syarat pencalonan, petunjuk teknis pencalonan tetap melalui PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Gistiawan.
Baca Juga: Bawaslu Siap Mediasi Dawam-Ketut Soal Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur