DASWATI.ID – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan atau Dawam-Ketut bakal melenggang ke Pilkada Lampung Timur 2024.
Pasangan Dawam-Ketut yang diusung PDI Perjuangan bakal melenggang ke Pilkada Lampung Timur setelah terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024.
Surat dinas perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten, dengan tembusan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman saat dikonfirmasi perihal Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 menjelaskan surat itu mengatur perubahan terkait Surat Kesepakatan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perubahannya dari “Mendapat Persetujuan” menjadi “Pemberitahuan” saja,” ujar Endro ketika dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (11/9/2024) malam.
Sebagai informasi, KPU Lampung Timur tidak memproses pendaftaran pasangan Dawam-Ketut pada hari terakhir perpanjang pendaftaran, Rabu (4/9/2024) malam.
Hasil pemeriksaan KPU Lampung Timur, dokumen pendaftaran pasangan Dawam-Ketut dinyatakan tidak lengkap karena tidak ada Surat Kesepakatan PDIP dengan gabungan partai politik sebelumnya yang mengusung pasangan bakal calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
PDIP semula bergabung dengan 8 partai pengusul Ela-Azwar yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.
“Surat persetujuan/kesepakatan inilah yang tidak masuk akal dan mempersulit. Mereka (KPU Lampung Timur) pegangannya Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Ini levelnya Surat Keputusan KPU, selevel dengan juknis (petunjuk teknis), bukan PKPU (Peraturan KPU),” jelas Endro.
Baca Juga: Surat Kesepakatan Jadi Dokumen Wajib bagi Cakada pada Masa Perpanjangan Pendaftaran
Ia menuturkan dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang bersengketa di Bawaslu, tapi tidak memperoleh bukti dari KPU waktu ditolak seperti di Tapanuli Tengah dan Kendal, tidak dapat diproses pendaftarannya dengan surat dinas tersebut.
“Tapi untuk Lampung Timur kan diberi bukti dari KPU, artinya bisa dilanjut, dilengkapi. Ada Berita Acara KPU Lampung Timur waktu mendaftar di masa perpanjangan, dan tidak diterima,” kata Endro.
Pasangan Dawam-Ketut bakal melenggang ke Pilkada Lampung Timur 2024.
Endro pun menyampaikan dirinya akan turun langsung KPU Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024) besok.
“Rencana besok sore saya ikut mendampingi di KPUD Lampung Timur,” ujar politisi PDIP kelahiran Pringsewu ini.
Terkait sengketa pendaftaran Dawam-Ketut yang tengah berproses di Bawaslu Lampung Timur, Endro menghormati proses yang sedang dijalankan oleh Bawaslu.
“Tapi kalau sudah di Bawaslu, ya biar dilanjut, toh Bawaslu dapat surat tembusan Surat Dinas KPU,” pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Lampung Timur untuk melakukan proses mediasi antara pasangan Dawam-Ketut dengan KPU Lampung Timur sebagai Terlapor.
“Proses sengketa pemilihan di Bawaslu Lampung Timur masih berjalan,” ujar dia.
Iskardo menyampaikan berkas laporan pemohon dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh Bawaslu Lampung Timur pada Senin (9/9/2024).
“Objek sengketanya tanda terima penolakan dari KPU Lampung Timur atas nama Bapaslon Pak Dawam dan Pak Ketut. Proses penanganan sengketa pemilihan akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap,” kata dia.
Baca Juga: KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut