DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung menyatakan dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lolos syarat administratif pada Sabtu (14/9/2024).
Dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), serta Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), dinyatakan Memenuhi Syarat.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan selaku PIC (Person In Charge) Pendaftaran Calon mengatakan kedua pasangan bakal calon lolos syarat administratif dan Memenuhi Syarat berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
“Kami melihat semua dokumen persyaratan calon sudah diperbaiki seperti pencantuman gelar pada nama Arinal Djunaidi, dan naskah visi misi Rahmat Mirzani Djausal,” ujar Gistiawan saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (16/9/2024) sore.
Ia menuturkan hasil pengawasan Bawaslu sebelumnya pada 10 September 2024 masih terdapat beberapa persyaratan administrasi pasangan bakal calon yang belum diperbaiki.
“Kemudian, di batas akhir perbaikan, 14 September 2024, Tim Pasangan Bakal Calon bersama Bawaslu Lampung sudah menerima hasil penelitian administrasi hasil perbaikan,” kata Gistiawan.
Penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon berlangsung dari 6-14 September 2024.
“Semua sudah diperbaiki pada tanggal 14 September kemarin, dan Bawaslu Lampung mendapatkan salinan dokumennya. Jadi, untuk dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung statusnya Memenuhi Syarat,” jelas dia.
Dua pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lolos syarat administratif.
Namun, lanjut Gistiawan, untuk penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah di 15 kabupaten/kota se-Lampung, pihaknya masih menghimpun hasil pengawasan Bawaslu setempat.
“Untuk pasangan bakal calon kepala daerah di 15 kabupaten/kota, kami belum mendapatkan datanya secara utuh. Tapi, memang di beberapa kabupaten/kota, Bawaslu berinisiatif melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah bakal calon,” kata dia.
Verifikasi faktual ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan oleh Bawaslu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Saya kira ini wajib dilakukan dan sah-sah saja. Apabila dalam pengawasan dirasa perlu untuk melakukan verifikasi faktual atas dasar syarat calon yang disampaikan kepada KPU, maka Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan itu. Outputnya adalah untuk kepastian hukum terkait kejelasan legalitas data-data itu,” pungkas Gistiawan.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Bakal Calon