DASWATI.ID – Kasasi PT Philips Seafood Indonesia kalah di MA (Mahkamah Agung).
Pihak perusahaan diperintahkan oleh MA membayar hak 17 buruh perempuan sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan Putusan 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi (Indra) mengatakan Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi PT Philips Seafood Indonesia selaku Pemohon.
“Sebelumnya pihak PT Philips Seafood Indonesia mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk,” ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan para buruh untuk sebagian, dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai Tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar Rp1,4 miliar.
“Gugatan yang bergulir sejak November 2023 diajukan oleh 17 buruh perempuan yang merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di-PHK oleh PT Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu,” tutur Indra.
Baca Juga: Phillips Seafood Indonesia Keok Lawan Gugatan 17 Eks Buruh Perempuan
Indra memandang putusan Majelis Hakim MA menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia pasca terbitnya UU Cipta Kerja.
“Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara,” kata dia.
Selain itu, lanjut Indra, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan.
“Putusan kasasi ini menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat menghormati dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh dan tidak hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Indra.
Kasasi PT Philips Seafood Indonesia kalah di MA. LBH Bandarlampung meminta PT Philips Seafood Indonesia untuk menjalankan putusan kasasi tersebut dengan sukarela.
“Mengingat proses yang berjalan sejak 2022 lalu, 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di-PHK sepihak oleh perusahaan,” harap Indra.