DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung menetapkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa.
Pemilih ini terdiri dari Laki-laki sebanyak 3.304.463 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.211.406 jiwa.
DPT Pilgub Lampung ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ballroom Golden Tulip Bandarlampung, Minggu (22/9/2024).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan jumlah pemilih tetap ini tersebar di 13.282 tempat pemungutan suara (TPS), 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Sebanyak 13.282 TPS ini terdiri dari 13.261 TPS Reguler dengan jumlah pemilih 6.508.719 jiwa, dan 21 TPS Lokasi Khusus dengan 7.150 jiwa pemilih,” kata dia.
Jumlah DPT Pilgub Lampung berkurang sebanyak 11.091 Jiwa dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Pemilih dalam DPS sebelumnya ditetapkan sebanyak 6.526.960 jiwa terdiri dari Laki-Laki sebanyak 3.310.545 jiwa, dan Perempuan sebanyak 3.216.415 jiwa. Pemilih ini tersebar di 13.277 TPS.
KPU Provinsi Lampung mencatat terdapat 6.250.044 jiwa pemilih terdaftar di 13.257 TPS Reguler, dan 6.916 jiwa di 20 TPS Lokasi Khusus.
Baca Juga: Ribuan Pemilih Berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024
Agus Riyanto menjelaskan pengurangan jumlah pemilih dalam DPT disebabkan KPU melakukan proses pembersihan terhadap data-data ganda, termasuk data invalid di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Kemudian, penghapusan data ganda pemilih antara TPS Reguler dan TPS Lokasi Khusus,” ujar dia.
Sementara, penambahan jumlah TPS dari sebelumnya 13.277 TPS menjadi 13.282 TPS terjadi di Lampung Utara.
Lima TPS yang bertambah di Lampung Utara terdiri dari empat TPS Reguler dan satu TPS Lokasi Khusus.
“Penambahan TPS di Lampung Utara karena ada rekomendasi dari Bawaslu Lampung Utara terkait jarak tempuh pemilih dari rumah ke TPS,” kata Agus.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Lampung Utara agar mendekatkan pemilih ke TPS.
Sedangkan penambahan satu TPS Lokasi Khusus disebabkan lapas/rutan mengalami overload. “Karena secara jumlah overload, melebihi 600 pemilih per TPS, maka harus ditambah,” ujar Agus.
Ia pun menyampaikan setelah penetapan DPT Pilgub Lampung ini, KPU akan konsentrasi untuk mendata pemilih yang pindah memilih, tapi dalam Provinsi Lampung.
“Misalnya antar-kabupaten/kota atau antar-kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” pungkas Agus.