DASWATI.ID – Demografi pemilih, siapa yang membentuk masa depan Lampung?
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (22/9/2024).
KPU menetapkan DPT Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.515.869 jiwa terdiri dari 3.304.463 laki-laki dan 3.211.406 perempuan.
Pemilih ini tersebar di 13.282 tempat pemungutan suara (TPS), 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, kini mendominasi DPT Pilgub Lampung 2024.
Berdasarkan kelompok usia dan generasi, demografi pemilih di Lampung dalam Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Lanjut usia (usia >78) sebanyak 122.037 jiwa (1,87%)
- Baby Boomer (usia 59-77) sebanyak 937.440 jiwa (14,39%)
- Generasi X (usia 43-58) sebanyak 1.815.223 jiwa (27,86%)
- Milenial (usia 27-42) sebanyak 2.235.583 jiwa (34,31%)
- Generasi Z (usia 17-26) sebanyak 1.405.586 jiwa (21,57%).
Generasi milenial dan Gen Z kini menyumbang porsi terbesar dari total pemilih.
Dewasa berpolitik.
Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, komposisi pemilih dalam DPT Pilgub Lampung 2024 tidak jauh beda dengan DPT Pemilu 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa suara pemilih muda di Lampung ikut menentukan kepemimpinan nasional, dan akan sangat menentukan arah kebijakan Lampung di masa depan.
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan pemilih muda lebih banyak berinteraksi dengan media sosial.
Generasi muda cenderung lebih kritis, individualis, dan melek teknologi. Mereka dewasa secara politik melalui media sosial.
Media sosial telah mengubah cara generasi muda mengakses informasi dan berinteraksi dengan politik.
Platform-platform digital ini memungkinkan mereka untuk terlibat dalam diskusi politik secara lebih aktif dan ikut membentuk opini publik.
Mereka juga sangat peduli dengan isu-isu sosial seperti lingkungan, kesetaraan gender, dan korupsi.
Handi mengatakan media sosial dapat menjadi sarana pendidikan politik, atau sebaliknya sebagai breaker, dengan masifnya penyebaran berita palsu (hoaks).
Alhasil, kualitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung sangat bergantung pada informasi-informasi yang tersebar di dunia maya.
Aktor-aktor politik di Lampung diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan generasi muda, serta mengemas program, visi, misi, sedemikian rupa agar dapat menarik minat pemilih muda berpartisipasi dalam politik.
Baca Juga: Kampanye Provokatif? ‘Jangan ya dek ya’
Sosialisasi masif di media sosial.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat di Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dua metode sosialisasi yang termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah metode digital (tidak langsung) dan metode konvensional (langsung).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan KPU juga menyusun agenda besar yang mewajibkan seluruh anggota KPU dan Badan Ad Hoc untuk memiliki media sosial.
Ribuan akun media sosial penyelenggara pemilu ini akan masif melakukan klarifikasi dan membanjiri media sosial dengan konten-konten positif untuk melawan berita-berita hoaks.
Sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar terkait pemilu dan pemilihan.
KPU Provinsi Lampung mendulang sukses dalam mengimplementasikan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 di Pemilu 2024.
Sosialisasi pendidikan pemilih KPU Lampung terbaik nasional dengan menyabet dua penghargaan sekaligus dari KPU RI dalam Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosdiklih Parmas Tahun 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/8/2024).
Dua penghargaan tersebut yakni Juara I KPU Provinsi Terinovatif dalam Pelaksanaan Sosdiklih, dan Juara III Media Sosial KPU Provinsi Terbaik Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori dalam Rapat Koordinasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu Lampung, Sabtu (7/9/2024), menekankan peran penting generasi muda sebagai perpanjangan tangan Bawaslu untuk ikut mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ia mengatakan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung menjadi hajat bersama dan tanggung jawab bersama sehingga perlu bagi Bawaslu untuk bersinergi dengan masyarakat, khususnya pemilih muda.
Generasi muda yang masih sangat produktif dan aktif bermedia sosial diharapkan dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Gen Z Lampung Awasi Informasi Politik