DASWATI.ID – Dua pasangan calon atau paslon peserta Pilkada Bandarlampung 2024 belum menerima alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU setempat.
“Kami belum menerima APK dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Bandarlampung,” ujar Aryanto Yusuf selaku Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) Paslon Eva Dwiana – Deddy Amarullah di Bandarlampung, Jumat (25/9/2024).
“Semestinya kami sudah menerima alat peraga kampanye ini, tapi mungkin KPU-nya sibuk untuk mempersiapkan perlengkapan lainnya,” lanjut Aryanto.
Paslon Pilkada Bandarlampung belum menerima APK dan bahan kampanye dari KPU. Sementara tahapan kampanye telah dimulai pada 25 September 2024.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye disebutkan bahwa KPU memfasilitasi kegiatan kampanye setiap paslon.
KPU menyediakan APK dan bahan kampanye untuk kegiatan kampanye dengan metode debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Kegiatan kampanye dengan metode tersebut difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“APK ini meliputi reklame, spanduk, umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster,” jelas Aryanto.
APK pilkada, lanjut dia, akan dipasang oleh tim paslon di zona pemasangan APK yang telah ditentukan KPU.
“Dan kami juga dapat mencetak sendiri bahan kampanye paling banyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Kota Bandarlampung,” pungkas Aryanto.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bandarlampung terkait hal tersebut.
“Kami akan coba tanyakan perkembangannya kepada KPU Kota Bandarlampung,” ujar Hasan.
KPU Kota Bandarlampung mencetak bahan kampanye secara kumulatif paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan untuk paslon Reihana-Aryodhi dan Eva-Deddy.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
“Belum kami bahas, masih menunggu juknis dari KPU RI,” singkat dia saat dihubungi dari Bandarlampung.
Baca Juga: Aryanto Yusuf: kampanye tidak harus mahal