DASWATI.ID – Isu politik uang dan Netralitas ASN menguat di Pilkada Lampung.
Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024 dihadapkan pada dua ancaman utama, yakni politik uang dan Netralitas ASN.
Kedua ancaman ini dapat mengganggu keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024 mendatang, terutama di masa kampanye 25 September – 23 November 2024.
“Politik uang dan pelanggaran netralitas adalah enemy demokrasi, baik Netralitas ASN maupun TNI/Polri,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Ciptakan Pilkada Zero Konflik di Lampung
Ia menuturkan memasuki hari kesembilan tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu mengendus modus politik uang dalam kampanye, serta kampanye terselubung.
Politik uang ini dikemas dalam kampanye bentuk lain seperti pasar murah.
“Di pasar murah, beli beras seharga Rp10.000 dijual harga Rp5.000. Itu tidak apa-apa. Tapi modusnya, akan ada anggota dewan dari paslon yang didukung memborong beras murah, terus dibagi-bagikan kepada masyarakat dengan label paslon tadi,” kata Iskardo.
Ia pun mengingatkan kepada anggota DPRD yang ikut kampanye untuk mengurus surat izin kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan KPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kami tidak menghalangi anggota DPRD sebagai insan partai politik untuk berkampanye, tapi dengan syarat wajib cuti,” tegas Iskardo.
Modus pelanggaran kampanye lainnya adalah paslon menghadiri undangan acara pengajian atau mauludan dari masyarakat.
“Kalau paslon diundang tidak perlu STTP. Tapi, kami akan melihat materi yang disampaikan dalam kegiatan, apakah bermuatan kampanye atau bukan,” tutur dia.
STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) adalah pemberitahuan tertulis untuk pertemuan terbatas dari Petugas Penghubung paslon kepada kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Pemberitahuan tertulis ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Isu Netralitas ASN dan TNI/Polri.
Isu politik uang dan Netralitas ASN menguat di Pilkada Lampung.
Iskardo menuturkan Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah dan TNI/Polri terus berkoordinasi untuk penguatan pencegahan pelanggaran netralitas.
“Bawaslu memiliki program Deklarasi Netralitas ASN, Kepala Desa, TNI/Polri, di setiap kabupaten/kota. Pematerinya dari tiga pilar yakni Kejaksaan, Polri, dan TNI,” kata dia.
Ikrar netralitas ini upaya Bawaslu Provinsi Lampung memitigasi pelanggaran.
“Tetapi, sebaik dan sekuat apapun pengawasan dan pengaturannya, tanpa dibarengi kesadaran tetap saja pelanggaran terjadi,” ujar Iskardo.
Baca Juga: Netralitas Kepala Desa Masih Jadi Isu Krusial di Pilkada 2024
Iskardo menegaskan ASN dan TNI/Polri harus bebas dari intervensi politik dan tidak boleh berpihak secara politik.
Netralitas ini sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.
“Kami menuntut kesadaran dan keteladanan dari paslon dan tim paslon karena 49,80% dari 6.515.869 jiwa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Lampung 2024 adalah pemilih muda atau generasi muda,” jelas dia.
Baca Juga: Demografi Pemilih, Siapa yang Membentuk Masa Depan Lampung?
“Mereka inilah yang menjalankan kontestasi pilkada hari ini. Apakah kontestasi hari ini patut dicontoh atau tidak oleh generasi muda kita,” ujar Iskardo.
Dia pun berharap paslon dapat menjadi teladan bagi pemilih muda agar tidak apatis dengan politik.
“Terkait politik uang, kami mengharapkan pihak berwajib, paslon, tim paslon, partai politik, dan masyarakat umum, memiliki kegelisahan yang sama,” kata dia.
“Kami juga mendorong pemilih untuk memilih dengan kesadaran diri terhadap visi misi dan sosok paslon. Bukan memilih karena ada iming-iming atau materi. Sehingga pilihannya betul-betul pilihan rasional dan cerdas,” pungkas Iskardo.