DASWATI.ID – Bawaslu Pesawaran periksa 8 orang soal Camat Negeri Katon yang diduga melanggar Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pada Jumat (4/10/2024) warga Kelurahan Negerikatun, Kecamatan Negeri Katon, menangkap basah mobil dinas Camat Negeri Katon berinisial EP membawa bahan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Muhammad Antonius.
“Ada 250 bahan kampanye yang kami amankan dari bagasi mobil dinas Camat Negeri Katon,” ujar Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (6/10/2024) malam.
Di bagasi mobil dinas EP, puluhan warga bersama Bawaslu Pesawaran, Babinsa/Bhabinkamtibmas, menemukan bahan kampanye bergambar Nanda Indira dan Muhammad Antonius.
Sedangkan EP ditemukan warga sedang bersembunyi di kolong meja dalam ruangan kerjanya.
Saat ditemukan, mobil dinas camat jenis Toyota Rush warna hitam menggunakan plat hitam dengan nomor polisi BE 2389 GQ.
Patut diduga pelat hitam nopol BE 2389 GQ yang terpasang adalah palsu.
Fatihunnajah, yang akrab disapa Fatih, mengatakan pihaknya sedang menggali keterangan terkait peristiwa yang menghebohkan masyarakat Provinsi Lampung.
“Memang benar itu mobil dinas yang bersangkutan. Namun dari hasil pemeriksaan, dirinya dia mengaku mobil itu tidak lagi digunakan sama camat tersebut, tapi lagi dipakai sama saudaranya. Itu yang lagi kita gali kebenarannya,” jelas dia.
Sejak peristiwa tersebut terungkap, Bawaslu Pesawaran telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Kami meminta keterangan dari Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi. Total ada delapan orang,” jelas Fatih.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengapresiasi kesadaran masyarakat Negerikatun, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dalam melakukan pengawasan.
“Bawaslu sangat mengapresiasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandarlampung pada Jumat (4/10/2024).
Iskardo juga menyesalkan jika EP terbukti benar terlibat dalam kampanye politik pasangan calon peserta Pilkada Pesawaran 2024.
Camat sebagai ASN semestinya wajib mengikuti regulasi yang mengatur dengan jelas mengenai Netralitas ASN.
Ia pun meminta Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penelusuran atas temuan warga Negeri Katon karena berpotensi pelanggaran pidana pemilihan.
Camat Negeri Katon diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan terancam sanksi pidana.
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1) diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan bahwa:
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Baca Juga: Mobil Camat Negeri Katon Tertangkap Basah Bawa Bahan Kampanye Paslon