DASWATI.ID – Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan di Bandarlampung diperpanjang 1-10 Oktober 2024 untuk sembilan kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan dilakukan di Kecamatan Way Halim, Sukabumi, Sukarame, Panjang, Telukbetung Selatan, Langkapura, Rajabasa, Kedamaian, Telukbetung Timur.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Juwita mengatakan proses rekrutmen sudah berlangsung serentak di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung pada 12-28 September 2024 lalu.
Proses rekrutmen berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Namun, untuk sembilan kecamatan di atas, Bawaslu Kota Bandarlampung memperpanjang masa pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan.
“Pendaftaran diperpanjang untuk memenuhi kebutuhan SDM Pengawas TPS di sembilan kecamatan tadi,” ujar Juwita di Bandarlampung, Minggu (6/10/2024).
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan di Bandarlampung diperpanjang 1-10 Oktober 2024.
Juwita mengatakan Bawaslu Kota Bandarlampung membutuhkan 1.433 Pengawas TPS Pemilihan.
Jumlah Pengawas TPS ini sama dengan jumlah TPS Pilkada Bandarlampung 2024.
“Setiap TPS akan diawasi oleh satu Pengawas TPS,” jelas dia.
Per tanggal 3 Oktober 2024, jumlah pendaftar telah mencapai 2.786 orang se-Kota Bandarlampung. Jumlah pendaftar terdiri dari 1.354 Perempuan dan 1.432 Laki-laki.
Juwita pun memastikan seleksi Pengawas TPS Pemilihan dilakukan secara terbuka untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu serta menciptakan Pilkada Bandarlampung 2024 yang bersih, jujur dan adil.
“Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Juwita, rekrutmen Pengawas TPS Pemilihan diharapkan dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Buka Lowongan Pengawas TPS di 15 Kabupaten/Kota