DASWATI.ID – Pemilik spanduk misterius di Kota Bandarlampung akhirnya terungkap ke publik pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandarlampung menertibkan spanduk misterius bertuliskan “KAMI DATANG 10.10.24 SS” pada Minggu (6/10/2024).
Tidak ada identitas komunitas pada spanduk kain putih polos dengan tulisan merah tersebut.
Font tulisan ‘KAMI DATANG 10.10.24’ sepintas mirip font The Woodland, sedangkan tulisan ‘SS’ mirip font Horror.
Ternyata spanduk misterius yang sempat bikin heboh masyarakat Bandarlampung adalah spanduk promosi Kafe Sehat Sentosa.
Kafe Sehat Sentosa rencananya akan diluncurkan pada 10 Oktober 2024 di Jalan Dr. Harun II, Kelurahan Kota Baru, RT 08/Lingkungan II, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
“Soal warna merah, temanya horor komedi,” ujar pemilik Kafe Sehat Sentosa Yogi Dwi Irwanto seperti dilansir Helo Indonesia.
Yogi pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemkot Bandarlampung dan masyarakat setempat.
“Konsepnya untuk memikat masyarakat pada launching Kafe SS, namun ternyata heboh dengan berbagai asumsi,” kata dia.
Ia menjelaskan spanduk tersebut bagian dari trik marketing agar masyarakat penasaran.
“Selanjutnya akan ada campaign video kedua,” ujar dia.
Kafe Sehat Sentosa akan resmi dibuka pada 10 Oktober 2024 setelah proses Nomor Izin Berusaha (NIB) kelar.
“Insyaallah akan kelar beberapa hari lagi. Target, setelah kelar izinnya, tanggal 10-10-24 Kafe Sehat Sentosa akan dilaunching,” kata Yogi.
Spanduk misterius di Bandarlampung terungkap. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky menuturkan spanduk misterius itu tersebar di enam lokasi.
“Penertiban dilakukan atas laporan masyarakat. Ada di enam titik,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu malam.
Satpol PP Pemkot Bandarlampung menertibkan spanduk misterius di Jalan Layang atau Flyover Jalan Gajah Mada – Jalan Juanda; Tugu Adipura; Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Jenderal Ahmad Yani; JPO Siger Milenial; JPO Ramayana Tanjungkarang; dan JPO Bambu Kuning.
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Tertibkan Spanduk Misterius
Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Kota Bandarlampung Ulya Firnanda berencana memanggil Yogi Dwi Irwanto terkait spanduk yang membuat masyarakat heboh.
Pihaknya juga akan mengeluarkan surat teguran keras kepada pihak yang memasang banner.
“Spanduk dalam bentuk promosi harus ada izin dari dinas terkait. Jika tidak, banner-banner tersebut dianggap liar,” ujar Ulya.