DASWATI.ID – Tim Seleksi atau Timsel KPU Lampung Periode 2024-2929 sebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak tegas mengatur keterwakilan perempuan.
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 2024-2029 menjadi sorotan setelah KPU RI mengumumkan tujuh komisioner terpilih yang seluruhnya Laki-laki pada Jumat (11/10/2024).
Tujuh komisioner terpilih dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 111/SDM.12-Pu/04/2024 tersebut yakni Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah.
Salah satu Anggota Timsel KPU Lampung 2024-2029 Siti Khoiriah mengatakan penetapan nama-nama calon terpilih adalah kewenangan KPU RI.
“Kewenangan ada di KPU RI, kami bekerjasama secara profesional sesuai tahapan dan aturan,” ujar dia.
Hal itu disampaikan dalam acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif: Perempuan Berdaya, Pilkada Berintegritas” di Ballroom Hotel Horison Bandarlampung, Sabtu (12/10/2024). Kegiatan ini dihelat oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
Siti Khoiriah mengatakan timsel telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 2024-2029 yang dinyatakan lulus Tes Kesehatan dan Wawancara untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di KPU RI.
“Hasilnya sudah kami sampaikan kepada KPU RI,” tambah dia.
Namun, dari 14 besar Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 2024-2029 hanya ada satu Perempuan yakni Yusni Ilham eks Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 05/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/04/18/2024 tertanggal 17 September 2024, nama-nama yang masuk 14 besar seleksi KPU Lampung 2024-2029 berdasarkan abjad yakni:
- Ahmad Zamroni
- Ali Yasir
- Angga Lazuardy
- Dedi Fernando
- Dedy Triyadi
- Ervhan Jaya
- Erwan Bustami
- Febri Indra Kurniawan
- Fery Ikhsan
- Hendra Apriansyah
- Hermansyah
- M. Saba Yunizar
- Nova Hadiyanto
- Yusni Ilham.
Menurut Siti Khoiriah, minimnya keterwakilan perempuan disebabkan UU Pemilu tidak tegas mengatur hal tersebut.
“Ketika undang-undang tegas mengatur, maka akan lebih mudah. Kalau undang-undang tidak tegas, maka ada tafsir,” kata akademisi Universitas Lampung ini.
UU Pemilu Pasal 92 Ayat 11 menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Siti Khoiriah memandang kata “memperhatikan” dalam Pasal 92 Ayat 11 multitafsir dan tidak tegas.
“Kalau dalam undang-undang bukan lagi berkata memperhatikan, menjadi mengharuskan, maka tidak akan ada tafsir yang berbeda-beda,” ujar dia.
“Dalam konteks hukum tata negara semua sudah memiliki kewenangan masing-masing. Saya tidak terlalu panjang menyikapi yang sifatnya fenomenal,” lanjut Siti Khoiriah.
Diketahui, Siti Khoiriah juga pernah menjadi Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2022-2027.
Seleksi dilakukan karena tiga dari empat Anggota Bawaslu Provinsi Lampung memasuki akhir masa jabatan (AMJ) yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Adek Asy’ari, dan Iskardo P Panggar.
Hasil seleksi saat itu terdapat enam nama lulus ke Uji Kepatutan dan Kelayakan yang seluruhnya Laki-laki yakni Apriliwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri.
Bawaslu RI kemudian menetapkan Iskardo P Panggar, Imam Bukhori, dan Suheri sebagai calon terpilih dan dilantik pada Rabu, 21 September 2022, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu RI melakukan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Lampung 2022-2028 dengan timsel yang berbeda.
Seleksi ini untuk menggantikan empat Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang memasuki AMJ yakni Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.
Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan terdiri dari tujuh Laki-Laki dan satu Perempuan yaitu Fadilasari.
Bawaslu RI, kemudian, menetapkan dan melantik calon terpilih yang seluruhnya Laki-laki yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri.
UU Pemilu Pasal 92 Ayat 11 menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Alhasil, seluruh Anggota KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung hari ini tanpa keterwakilan perempuan.
Hal ini memantik reaksi dari akademisi Universitas Lampung Prof Dr Ari Darmastuti.
“Baik tim seleksi maupun KPU-nya bukan lembaga demokrasi,” sesal Ari Darmastuti saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (11/10/2024) malam.
Ari pun mengutip Universal Declaration on Democracy yang menyebutkan demokrasi adalah sebuah sistem dimana Laki-laki dan Perempuan bekerjasama secara sungguh-sungguh untuk mengurus masalah-masalah kemasyarakatan dengan memanfaatkan kelebihan yang datang dari perbedaan di antara mereka, Laki-laki dan Perempuan.
Guru Besar Ilmu Politik pertama di FISIP Universitas Lampung ini dengan tegas menyampaikan tim seleksi dan KPU seolah tidak pernah belajar teori politik dan teori demokrasi.
“Apa yang bisa kita harapkan dari mereka? Mereka enggak tahu ilmunya, tapi punya kuasa,” kata dia.
Baca Juga: Perempuan Terabaikan Lagi dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu di Lampung