DASWATI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan visitasi keterbukaan informasi publik ke Bawaslu Lampung, Senin (21/10/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar bersama anggota Bawaslu Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir menyambut hangat kedatangan tim KI Lampung.
Dalam sambutannya, Iskardo menyatakan keinginan Bawaslu Lampung untuk terus melengkapi sarana dan prasarana yang mendukung KIP, sebagaimana seharusnya dijalankan oleh lembaga publik.
“Bawaslu Lampung sangat berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk memfasilitasi akses informasi terkait kepemiluan, khususnya data dari Bawaslu Lampung,” ujar Iskardo.
Ia juga menegaskan perlunya masukan dan bimbingan dari KI Lampung dalam hal penyajian informasi di kantor, maupun publikasi melalui media sosial.
Ahmad Qohar selaku Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan upaya Bawaslu Lampung dalam meningkatkan keterbukaan informasi.
Qohar memaparkan keberadaan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta inovasi layanan PPID.
Seperti penyediaan video untuk tunarungu di platform YouTube maupun layar video di Bundaran Gajah, serta fasilitas parkir khusus penyandang disabilitas.
“Untuk pelayanan permintaan informasi, kami mengikuti kebijakan Bawaslu RI, baik secara online maupun offline. Layanan online terintegrasi se-Indonesia melalui Bawaslu RI. Kami sangat terbuka untuk menerima saran dan kritik demi peningkatan kualitas keterbukaan informasi,” ujar dia.
KI visitasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Lampung.
Ketua KI Provinsi Lampung Erizal memberikan apresiasi terhadap komitmen Bawaslu Lampung dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Kehadiran langsung Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, menurut Erizal, menunjukkan komitmen pimpinan dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik.
Erizal juga menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data dukung yang telah dilampirkan, sesuai dengan upaya pemetaan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung Derry menambahkan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan informasi publik yang adaptif.
Ia juga memuji Bawaslu Lampung atas pembaruan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sarana-prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami mengevaluasi keterbukaan informasi publik sejak 2016, dan kemajuan yang telah dicapai sangat luar biasa. Ini mencakup jenis dan kualitas informasi, termasuk data keuangan serta barang dan jasa dari segi perencanaan hingga eksekusi,” jelas Derry.
Derry juga menekankan pentingnya sarana dan prasarana layanan informasi, khususnya saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, serta berharap Bawaslu Lampung tetap konsisten dalam menjaga komitmen keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang terus dilakukan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Terbaik Nasional di Anugerah Kehumasan 2023