Robby Ruyudha: kampanye harus mendidik

oleh
Robby Ruyudha: kampanye harus mendidik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mesuji, Robby Ruyudha. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji Robby Ruyudha mengimbau calon untuk mengedukasi masyarakat dan pemilih saat berkampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji ini menyampaikan di masa kampanye, paslon diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja untuk meyakinkan pemilih.

“Masa kampanye jadi momentum bagi peserta Pilkada Mesuji 2024 untuk meyakinkan para pemilih lewat visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan,” ujar Robby Ruyudha saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (25/10/2024).

Ia mengingatkan peserta Pilkada Mesuji 2024 saat berkampanye harus sesuai ketentuan dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami mengimbau paslon dalam berkampanye tidak melakukan hal-hal yang dilarang peraturan perundang-undangan,” kata Robby.

Berikut sejumlah larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 57 – Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog;
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan;

  12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain;
  13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah;
  14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD);
  15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan;
  16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara;
  17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan;
  18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban;
  19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih;

  20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

“Dalam PKPU juga jelas disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program,” ujar Robby.

Kampanye pemilihan, lanjut dia, merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Hal ini ditegaskan Robby pasca viralnya video singkat Calon Bupati Mesuji 2024-2029 Elfianah yang menyatakan masyarakat yang memilihnya menjadi bupati akan masuk surga.

Elfianah merupakan mantan terpidana yang telah selesai menjalankan masa pidana. Ia istri dari mantan Bupati Mesuji Khamami, yang pernah di-OTT KPK pada 2019 lalu.

Dalam video singkat itu, Elfianah menyampaikan program kerjanya kepada masyarakat tentang menyantuni anak yatim merupakan jalan untuk pendukungnya bisa masuk surga.

“Insyaallah, Bu besok jenengan (Anda) bisa membayangkan orang lagi dapat perhitungan di akhirat nanti. Tapi kita malah dipanggil mendapat syafaat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam. Kita dipanggil, hai orang-orang Mesuji kemarin yang memilih nomor dua ayo ikut bersamaku, karena program nomor dua menyantuni anak yatim, masuk surga bersamaku, kata nabi kita,” ujar Elfianah dalam video yang viral di media sosial.

Robby Ruyudha menyampaikan Bawaslu Mesuji masih melakukan penelusuran terhadap peristiwa itu terkait waktu dan tempat kegiatan.

“Video itu beredar baru tiga hari ini. Kami belum tahu apakah itu video lama atau baru. Selain video itu, ada juga video tentang BPJS beredar,” ungkap dia.

Bawaslu Mesuji, lanjut Robby, juga menelusuri apakah kegiatan Elfianah itu kampanye resmi yang memiliki izin tertulis dari pihak kepolisian (STTP/Surat Tanda Terima Pemberitahuan).

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Intensif Patroli Pengawasan Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *