DASWATI.ID – Bawaslu Provinsi Lampung berkolaborasi dalam melakukan pengawasan ruang digital di Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar mengatakan pengawasan ruang digital atau patroli siber dilakukan bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), di daerah setempat.
“Bawaslu Lampung sudah membentuk Tim Fasilitasi untuk melakukan pengawasan di media siber di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” ujar Qohar saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Ajak Gen Z Lampung Awasi Informasi Politik
Kolaborasi pengawasan ruang digital di Pilkada Serentak Lampung 2024 untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif di media sosial.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.
Untuk kampanye di media sosial, pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
Akun media sosial dimaksud didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan ditembuskan kepada Bawaslu dan Polri sesuai tingkatannya.
Dalam pengawasannya, KPU dan Bawaslu mengawasi akun media sosial yang terdaftar di KPU, sedangkan diskominfo mengawasi media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU.
Ahmad Qohar mengatakan segala bentuk pelanggaran di media dalam jaringan (daring) akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu RI.
“Lalu sumber pelanggaran atau tautan link yang mengandung unsur pelanggaran akan diteruskan ke pihak yang berwenang seperti diskominfo dan platform media sosial seperti Facebook, Instagram atau TikTok untuk di-takedown,” jelas dia.
Baca Juga: TikTok Indonesia Perkuat Integritas Pemilihan 2024