Debat Pilgub Lampung, Arinal Diuji Soal Pergub Nomor 33 Tahun 2020

oleh
Debat Pilgub Lampung, Arinal Diuji Soal Pergub Nomor 33 Tahun 2020
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Sutono (kanan), usai Debat Publik Kedua Pilgub Lampung 2024 dengan tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya” di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (2/11/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Calon Gubernur Lampung Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi mengakui prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam menyusun produk hukum daerah di acara debat Pilgub Lampung.

Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi dalam salah satu segmen Debat Publik Kedua Pilgub Lampung 2024 dengan tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya” pada Sabtu (2/11/2024) malam di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Cagub-Cawagub Lampung Adu Strategi Berantas Korupsi

Moderator Debat, Naila Husna, membacakan pertanyaan Panelis yang ditujukan kepada Arinal Djunaidi.

Ia menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan salah satu produk hukum daerah yang menjadi roh Otonomi Daerah.

Dalam perkembangannya, lanjut Naila, salah satu Pergub Lampung telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pertanyaannya, bagaimana langkah konkret Saudara Calon Gubernur agar Peraturan Gubernur sinkron dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apa langkah dan strategi untuk menguatkan instrumen Peraturan Gubernur untuk mewujudkan roh Otonomi Daerah?” Ujar Naila.

Arinal mengatakan bahwa pertanyaan Panelis yang dibacakan oleh Moderator bukanlah pertanyaan debat.

“Sebenarnya, itu bukan pertanyaan. Peraturan yang dibatalkan itu masih debatable. Tapi, saya akan jawab seandainya ini bersifat normatif,” tutur Arinal.

Baca Juga: Arinal Djunaidi Curigai Moderator Debat Pilgub Lampung 2024

Arinal Djunaidi Curigai Moderator Debat Pilgub Lampung 2024
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung Tahun 2024 dengan tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya” pada Sabtu (2/11/2024) malam di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

Diketahui, Gubernur Lampung 2019-2024 ini menerbitkan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan Pergub tersebut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Dalam debat Pilgub Lampung, Arinal pun mengaku Pergub Lampung yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dan Pergub harus demi kepentingan bangsa, rakyat, dan berkelanjutan di dalam membangun semua aspek, sehingga peraturan-peraturan itu normatif, tidak boleh bertentangan dengan hukum. Itu yang saya tahu,” jelas Arinal.

Menurut dia, Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 dikeluarkan demi kepentingan bangsa, negara untuk memudahkan dalam segala aspek.

Oleh karenanya, Arinal sangat berharap agar Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tidak dijadikan sebagai contoh produk hukum daerah yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat berharap jangan dijadikan contoh karena saya akan tetap menuntut itu karena ada hal yang tidak dipahami. Oke? Paham maksudnya? Saya kira cukup,” kata Arinal.

Baca Juga: MA Perintahkan Cabut Pergub Lampung yang Izinkan Panen Tebu Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *