Pakta Integritas Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung Urung Diteken

oleh
Pakta Integritas Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung Urung Diteken
Gerakan Demokrasi Lampung menggelar aksi damai tolak politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tuntutan mahasiswa terkait penandatanganan Pakta Integritas tolak politik uang di Pilkada Lampung urung diteken.

Seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung tergabung dalam Gerakan Demokrasi Lampung “Tolak Politik Uang” menggelar aksi damai di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Aksi Damai Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung

Aksi mahasiswa mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, pimpinan partai politik di parlemen, dan instansi yang ada dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menandatangani Pakta Integritas menolak politik uang di Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024.

Namun, Pakta Integritas tolak politik uang di Pilkada Lampung urung diteken karena tidak ada satupun dari pihak-pihak terkait hadir menemui mahasiswa.

Peserta aksi hanya ditemui dua Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri dan I Made Suarjaya, serta Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo.

“Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj Gubernur, pimpinan partai politik, dan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu, satupun tidak ada yang hadir,” ujar Koordinator Lapangan Gerakan Demokrasi Lampung Bani Syafi’i.

Presiden BEM Universitas Lampung ini meminta kepada Fauzi Heri dan I Made Suarjaya selaku wakil rakyat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut.

“Bapak-bapak adalah wakil rakyat, tolong difasilitasi, dan direspon dalam 3×24 jam. Kalau masalah reses, kami tidak meminta tanda tangan dewan di sini, tapi pimpinan partai politik,” kata Bani.

“Silakan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada ketua partainya agar menandatangani Pakta Integritas ini,” lanjut dia.

Pakta Integritas Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung Urung Diteken
Koordinator Lapangan Gerakan Demokrasi Lampung Bani Syafi’i (kanan) menyampaikan tuntutan aksi kepada Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ganjar Jationo, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Fauzi Heri dan I Made Suarjaya, di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Pakta Integritas tolak politik uang urung diteken karena 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung sedang reses.

“85 Anggota DPRD Provinsi Lampung sedang melakukan reses sampai tanggal 19 November 2024,” ujar Fauzi Heri.

Masa reses dewan menjadi kendala untuk memenuhi tuntutan mahasiswa Gerakan Demokrasi Lampung.

“Kalau dalam 3×24 jam, artinya pada hari Senin, 18 November 2024,” kata dia.

Ketua KPU Kota Bandarlampung 2009-2019 ini berjanji akan meneruskan tuntutan Gerakan Demokrasi Lampung kepada pimpinan dewan untuk menjadwalkan pertemuan antara mahasiswa dan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.

“Kami baru mendengarkan tuntutannya. Kami butuh waktu untuk merespon aspirasi mahasiswa. Apalagi Pilkada Serentak 27 November 2024 tinggal menghitung hari, maka banyak aktivitas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” jelas Fauzi Heri.

I Made Suarjaya menyambut baik tuntutan mahasiswa Gerakan Demokrasi Lampung dengan hadir menemui massa aksi di sela-sela reses.

“Tentu tuntutan mahasiswa ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat Lampung yang mengharapkan demokrasi bermartabat dan bermoral, dan menghasilkan pemimpin yang baik ke depan,” ujar dia.

Pakta Integritas Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung Urung Diteken
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Demokrasi Lampung di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Tuntutan Gerakan Demokrasi Lampung di Pilkada Serentak 2024.

Gerakan Demokrasi Lampung dalam aksinya menyampaikan tujuh poin tuntutan berikut:

  1. Mendesak kepada seluruh ketua-ketua partai yang ada di parlemen, dan jajaran instansi yang ada dalam Gakkumdu (Ketua Bawaslu Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung) dan Pj Gubernur Lampung untuk menandatangani Pakta Integritas dan menolak adanya money politics dalam Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2024 dan seterusnya;
  2. Meminta kepada Gakkumdu lebih profesional dalam menindak penanganan pilkada, baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
  3. Menuntut seluruh jajaran Bawaslu Lampung untuk berani bersikap terhadap pelanggaran penyelenggaraan pilkada, baik dari paslon dan timses, masyarakat, hingga penyelenggara pilkada;
  4. Menuntut aparat penegak hukum untuk dapat bertindak secara tegas terhadap siapapun yang memberi dan menerima politik uang;
  5. Menuntut Bawaslu menyelesaikan Laporan/Aduan Masyarakat dengan cepat, secara profesional dan berintegritas;
  6. Menuntut DPR untuk segera meregulasi dengan spesifik dalam penanganan politik uang;
  7. Menuntut KPU bersikap netral (menolak politik uang) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
Pakta Integritas Tolak Politik Uang di Pilkada Lampung Urung Diteken
Polda Lampung menyebar alat peraga sosialisasi bahaya politik uang di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandarlampung, Kamis (14/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Pemprov Lampung akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa sesuai kewenangan yang dimiliki.

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, menyampaikan pihaknya akan merespon tuntutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami sangat bersepakat dengan isu yang diangkat mahasiswa untuk menolak politik uang, dan menegakkan integritas, kredibilitas, profesionalisme penyelenggara pemilu,” kata dia.

Namun, lanjut Ganjar, aspirasi mahasiswa terkait perbaikan undang-undang politik yang memuat penindakan terhadap politik uang bukan ranah eksekutif.

“Tetapi, sebagai aspirasi, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk bisa disalurkan melalui mekanisme yang tersedia. Terkait KPU dan Bawaslu, mereka adalah lembaga otonom yang di luar jangkauan pemerintah daerah,” ujar Ganjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *