DASWATI.ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kota Bandarlampung berinisiatif mendirikan TPS Pilkada 2024 di rumah pribadi.
Dea Novia Delicia (27) anggota KPPS TPS 17 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, bersama rekannya antusias mempersiapkan TPS di halaman dan garasi rumahnya, Selasa (26/11/2024).
“Tempatnya kan bisa menyesuaikan, di lapangan atau rumah,” ujar Dea saat ditemui di rumahnya, Selasa (26/11/2024) sore.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, pendirian TPS dianjurkan agar dibuat di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung, atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
Pembuatan TPS harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
Namun, TPS dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
Dea menuturkan, pada pemilu sebelumnya, halaman rumahnya juga pernah digunakan sebagai lokasi TPS 08 Pemilu 2024.
“Waktu pemilu, TPS 08 untuk warga RT 07. Sekarang TPS Pilkada untuk warga RT 07 dan RT 13,” kata dia.
Inisiatif ini, jelas Dea, untuk memudahkan akses pemilih dan memastikan kenyamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ada 588 mata pilih yang terdaftar dalam DPT TPS 17 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura.
“Kayak pemilu kemarin, sampai subuh untuk pemungutan dan penghitungan, butuh penerangan juga, terus mencegah masuk angin buat orang-orang tua, apalagi sekarang musim hujan,” ujar Dea.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Pemilih di TPS
TPS Pilkada di rumah warga demi kenyamanan pemilih.
Dea mengaku keluarganya tidak merasa keberatan halaman dan garasi rumahnya digunakan sebagai lokasi TPS Pilkada 2024.
“Secara pribadi, nggak merasa terganggu. Sebenarnya ada banyak juga TPS di rumah yang ada halamannya. Jadi bisa dipakai,” kata dia.
TPS yang memanfaatkan halaman rumah warga juga terpantau di TPS 03 Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa.
Halaman rumah yang asri diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi 566 mata pilih dari RT 06, RT 07, dan RT 08.
“Pemilik rumah juga menyediakan fasilitas MCK bagi pemilih,” ujar Heri selaku Ketua KPPS TPS 03 Kelurahan Rajabasa Nunyai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengapresiasi inisiatif warga menyediakan fasilitas bagi pemilih.
“Kami mengapresiasi warga yang bersedia menggunakan rumahnya sebagai TPS untuk kenyamanan pemilih,” ujar Oddy saat dihubungi dari Bandarlampung.
Oddy berharap inisiatif warga ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencoblos ke TPS pada Rabu (27/11/2024) besok.
“Tentunya, kami juga akan memastikan pengawasan di setiap TPS agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, aman, dan nyaman,” kata dia.
Jajaran pengawas pemilu, baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan, akan melakukan patroli ke TPS-TPS untuk monitoring pelaksanaan pemungutan suara.