DASWATI.ID – Puluhan ribu alat peraga kampanye di Lampung dicopot pada Masa Tenang 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan menjelang pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
“Per tanggal 26 November 2024 pukul 20.00 WIB, ada 84.925 APK yang ditertibkan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (26/11/2024) malam.
Baca Juga: Semua Cagub Lampung Gunakan Hak Pilih di Bandarlampung
Puluhan ribu alat peraga kampanye di Lampung dicopot oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri.
“Penertiban ini dilakukan di Masa Tenang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata Iskardo.
Selama Masa Tenang, jelas dia, pasangan calon dan tim pasangan calon tidak boleh melakukan semua bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pencopotan APK bagian dari Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 yang melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Kegiatan ini berlangsung serentak di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan jajarannya menertibkan 12.765 APK.
“Di Masa Tenang kami menertibkan 12.765 APK yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan,” ujar Oddy.
Berdasarkan hasil rekapitulasi APK ditertibkan, paling banyak di Kecamatan Tanjungkarang Barat sebanyak 1.303 APK.
Disusul Kemiling (1.287); Rajabasa (990); Kedaton (847); Sukarame (810); Sukabumi (791); Langkapura (706); Tanjungsenang (649); Panjang (614); Telukbetung Selatan (510); Telukbetung Barat (490).
Kemudian Tanjungkarang Timur dan Telukbetung Timur masing-masing (479); Telukbetung Utara (476); Kedamaian (434); Bumi Waras (426); Labuhan Ratu (422); Way Halim (415); Enggal (338); Tanjungkarang Pusat (299).