Dua TPS di Lampung Belum Unggah Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi

oleh
Dua TPS di Lampung Belum Unggah Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sedikitnya dua TPS di Lampung belum unggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di laman KPU RI.

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Namun, laman Info Pilkada 2024 KPU RI yang menampilkan proses penghitungan suara real count belum memuat hasil hitung suara dan rekapitulasi dua TPS di Kabupaten Mesuji.

TPS 001 dan TPS 009 di Kelurahan Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, belum mengunggah Formulir C.Hasil.

“Sejak kemarin sampai hari ini data Formulir C.Hasil sudah masuk 99,95%. Ada beberapa TPS yang belum masuk karena kesalahan teknis,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya di Bandarlampung, Kamis (28/11/2024) sore.

Dua TPS di Lampung belum unggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Proses penghitungan suara dengan real count cenderung membutuhkan waktu yang lebih lama, sebab data yang ditampilkan merupakan hasil penghitungan langsung dari setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hasil Pilkada Sebaiknya Menunggu Penghitungan Resmi KPU

Lampung Kian Matang Berdemokrasi
Salah satu warga Kota Bandarlampung menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Rabu (27/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak dilakukan secara berjenjang.

Pasca pungut hitung suara di TPS, proses rekapitulasi suara berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Rentang waktunya mulai hari ini, 28 November sampai dengan 3 Desember,” tutur Ervhan.

Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ini akan diumumkan kepada masyarakat pada 28 November hingga 9 Desember 2024.

Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK.

Setelah penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berakhir tanggal 3 Desember 2024, lanjut Ervhan, PPK akan menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya kalau sudah beres, bisa rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, rencananya 29 November sampai 6 Desember 2024,” kata dia.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dimulai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Dilanjutkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat mulai 29 November sampai 12 Desember 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diumumkan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota.

“Untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi paling lambat 5-7 Desember 2024,” jelas Ervhan.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan diumumkan kepada masyarakat di tempat yang mudah diakses, dan melalui laman resmi KPU Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *