Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

oleh
Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati, dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C oleh Polda Lampung. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Seorang anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, yang menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan Supriyati dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengungkapkan bahwa Supriyati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin (9/12/2024) yang lalu.

“Benar, Saudari S ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya kami melakukan gelar perkara pada Senin lalu,” kata Donny dikutip dari Detikcom, Selasa (17/12/2024).

Kombes Donny Arief Praptomo menyampaikan Supriyati sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk kontestasi Pileg 2024 lalu.

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Tersangka pemalsuan ijazah paket C.

Selain Supriyati, pihak kepolisian juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu.

“Ada satu tersangka lain, yaitu AS, yang berperan dalam menerbitkan ijazah paket C palsu untuk Saudari S,” ungkap Donny.

Dia menuturkan Supriyati diduga telah memalsukan ijazah paket C yang tampak seolah dikeluarkan oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Bougenvile.

Ijazah palsu tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat agar dia dapat mengikuti pemilihan calon legislatif di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saudari S meminta bantuan kepada AS untuk membuatkan ijazah yang tampak seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah tersebut dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan informasi lainnya, namun ternyata tidak terdaftar dan merupakan ijazah palsu,” jelas Donny.

Kedua tersangka, Supriyati dan Akhmad Sahrudin, dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari Info Pemilu KPU RI, Supriyati merupakan anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Lampung Selatan 6 dengan wilayah pemilihan meliputi tiga kecamatan yakni Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Raih Apresiasi untuk Pengawasan Partisipatif Teraktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *