Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum dan Tantangan RUU KUHAP

oleh
Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum dan Tantangan RUU KUHAP
Sekretaris DPW Persatuan Advokasi Indonesia Lampung, Syech Hud Ismail SH. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Jaksa, sebagai penegak hukum, memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa diberi wewenang sebagai dominus litis atau pemilik perkara.

Artinya, jaksa memiliki kendali penuh atas proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Namun, belakangan ini, muncul wacana perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai dapat mengubah bahkan menambah kewenangan jaksa.

Tugas dan Kewajiban Jaksa 

Jaksa bertindak sebagai wakil negara dalam proses peradilan pidana. Tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, pengajuan dakwaan, dan penuntutan terhadap terdakwa.

Selain itu, jaksa juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan proses hukum, menghormati hak-hak terdakwa, dan menjalankan penuntutan secara adil tanpa memihak.

Nilai-nilai ini sejalan dengan motto Kejaksaan Republik Indonesia “Satya Widya Puraya”yang berarti setia, bijaksana, dan berdedikasi.

Namun, perubahan dalam RUU KUHAP justru dinilai tidak sejalan dengan martabat lembaga yudikatif. Alih-alih menambah kewenangan, jaksa seharusnya lebih fokus pada peningkatan etos kerja, kompetensi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini penting agar jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, sesuai dengan prinsip negara hukum.

Negara Hukum dan Tantangan RUU KUHAP  

Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri utama, yaitu hukum yang jelas dan pasti, berlaku sama bagi semua warga negara, dilaksanakan secara adil, serta adanya lembaga peradilan yang independen.

Tujuan negara hukum adalah melindungi hak asasi manusia, mewujudkan keadilan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menciptakan stabilitas serta keamanan.

RUU KUHAP, sebagai instrumen hukum, harus digodok dengan serius dan melibatkan masukan dari berbagai pihak.

Penting RUU KUHAP berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar hukum.

Selain itu, proses pembuatannya harus melibatkan para ahli yang memiliki integritas dan komitmen untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Kesimpulan

Peran jaksa dalam penegakan hukum tidak bisa dianggap remeh. Sebagai dominus litis, jaksa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan adil dan transparan.

Namun, perubahan dalam RUU KUHAP harus dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan prinsip negara hukum dan nilai-nilai keadilan.

Alih-alih menambah kewenangan, fokus seharusnya diberikan pada peningkatan kualitas kerja jaksa dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga, dan tujuan negara hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dapat tercapai.

Semoga RUU KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar melindungi kepentingan bangsa dan negara, serta mencerminkan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Dilema Pupuk Bersubsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *