DASWATI.ID – Universitas Lampung atau Unila dikecam setelah bubarkan konsolidasi akbar mahasiswa di Balai Rektorat Unila, Kota Bandar Lampung, Sabtu (15/2/2025) sore.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara (DLN) mengecam keras pembubaran paksa konsolidasi mahasiswa.
Acara yang bertujuan sebagai wadah diskusi dan konsolidasi gerakan mahasiswa itu dibubarkan oleh pihak kampus dengan didampingi aparat keamanan, termasuk unsur militer, dengan dalih alasan keamanan.
Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah (Pupung), menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.
“Pembubaran ini adalah bentuk represi terhadap kebebasan akademik dan hak mahasiswa untuk berekspresi. Kehadiran aparat militer di kampus justru mengancam demokrasi dan kebebasan berpikir yang seharusnya dijunjung tinggi di dunia akademik,” tegas dia dalam keterangannya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Kecam Unila Atas Pembubaran Konsolidasi Mahasiswa
LBH DLN menyoroti bahwa pembubaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyatakan pendapat secara bebas.
Selain itu, keterlibatan aparat militer juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang melarang militer terlibat dalam urusan sipil tanpa perintah resmi dalam kondisi darurat.
LBH DLN mendesak pihak kampus untuk memberikan penjelasan hukum atas tindakan tersebut.

Mereka juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini.
“Kampus adalah ruang intelektual, bukan barak militer!” Pungkas Pupung.
Unila dikecam setelah bubarkan konsolidasi akbar mahasiswa.
Sebelumnya, kecaman serupa juga datang dari LBH Bandar Lampung dan UKM Fakultas Hukum Unila MAHKAMAH (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum).
Pihak Unila yang diwakili Dosen Hukum Administrasi Negara Unila Sri Sulastuti mengatakan pembubaran konsolidasi dilakukan karena ada keterlibatan pihak eksternal kampus.
Selain itu, kegiatan tersebut juga belum mendapatkan izin dari Rektorat Unila.
“Kalau mau diskusi, silakan, tapi tidak untuk hari ini karena pimpinan tidak memperkenankan. Komunikasikan dulu dengan Wakil Dekan III agar berkoordinasi dengan Wakil Rektor III,” ujar dia kepada mahasiswa dari MAHKAMAH saat konsilidasi.
Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Kecam Pembubaran Konsolidasi oleh Kampus