DASWATI.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 20 Februari 2025 dinilai sebagai momen sakral untuk menjalankan amanat konstitusi dan menunaikan janji politik yang disampaikan selama masa kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Tiyas Apriza, Pengamat Politik sekaligus Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Indonesia Mandiri.
Menurutnya, pelantikan ini menjadi bagian penting dari proses demokrasi, di mana tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar oleh para kepala daerah terpilih adalah hal yang logis.
“Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Tiyas dalam pernyataannya, Rabu (19/2/2025).
Tiyas menekankan, setelah dilantik, kinerja kepala daerah di Provinsi Lampung akan menjadi sorotan utama, terutama dalam 100 hari kerja pertama.
Periode ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan mereka dalam menyelesaikan persoalan dan mengimplementasikan program kerja yang telah dijanjikan.
“Kepala daerah harus mengesampingkan kepentingan kelompok dan fokus mengurai persoalan serta menentukan skala prioritas. Hak dan kepentingan publik harus dipenuhi secara maksimal, sesuai amanat UUD NRI 1945 Pasal 28 C Ayat 1,” ujar Tiyas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, serta manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Tantangan Utama
Tiyas menyoroti sejumlah persoalan mendesak yang dihadapi Provinsi Lampung, di antaranya kondisi infrastruktur jalan yang 71% rusak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, persoalan kesejahteraan masyarakat juga menjadi tantangan besar, dengan 10,69% dari total penduduk 9 juta jiwa di Lampung masih tergolong miskin, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun 2024.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kepala daerah saja. Diperlukan konsolidasi antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota dengan menerapkan Multi Level Policy yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan efektivitas implementasi kebijakan,” jelas Tiyas.
Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi kepala daerah terhadap kebijakan efisiensi anggaran dan sinkronisasi program dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi daerah yang sebelumnya dipimpin oleh Penjabat Bupati/Wali Kota hingga Penjabat Gubernur.
“Legitimasi politik yang terbatas selama masa penjabat berdampak pada inovasi dan keberlanjutan program yang tidak berjalan optimal. Program yang dijalankan cenderung bersifat administratif,” ujar Tiyas.
Harapan Masyarakat: Fokus pada Fungsi Primer dan Sekunder Pemerintah
Masyarakat Lampung, lanjut Tiyas, berharap agar kepala daerah yang baru dilantik dapat menjalankan fungsi pemerintah secara primer dan sekunder.
Fungsi primer mencakup pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sementara fungsi sekunder meliputi pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan fokus pada penyelesaian masalah infrastruktur dan kesejahteraan, serta kolaborasi antar tingkat pemerintahan, diharapkan kepala daerah dapat membawa perubahan signifikan bagi Provinsi Lampung,” pungkas Tiyas.
Pelantikan kepala daerah serentak ini tidak hanya menjadi momen historis, tetapi juga ujian nyata bagi para pemimpin terpilih untuk membuktikan komitmen mereka dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Silaturahmi Kepala Daerah Terpilih se-Provinsi Lampung Disambut Baik