Almira Nabila Prihatin Akan Kesejahteraan Guru dan Dosen PNS di Lampung

oleh
Almira Nabila Prihatin Akan Kesejahteraan Guru dan Dosen PNS di Lampung
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Almira Nabila Fauzi di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa (4/3/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Almira Nabila Fauzi mengungkapkan keprihatinan terkait keluhan guru dan dosen PNS di Lampung.

Senator muda ini menerima masukan dari dosen PNS mengenai kenaikan pangkat dari Golongan III/d ke IV/a. Sedangkan guru PNS di Lampung mengeluhkan tentang pengurangan masa kerja golongan (MKG).

Almira Nabila menegaskan pentingnya mencari solusi agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.

“Kami masih menyuarakan aspirasi ini ke pusat dan berharap akan ada tindak lanjut yang konkret,” ujar Almira usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Dalam Rangka Pidato Sambutan Gubernur Lampung Periode 2025-2030 di Bandar Lampung, Selasa (4/3/2025) sore. 

Anggota DPD RI dari Lampung ini mengaku menerima banyak masukan dari beberapa guru dan dosen PNS terkait keluhan tersebut saat menggelar Aspirasi Masyarakat dan Daerah pada Desember 2024-Januari 2025 lalu.

Salah satu isu utama adalah dampak tarif pajak progresif terhadap pendapatan mereka.

Tarif pajak untuk PNS Golongan III dikenakan sebesar 5%, sedangkan untuk PNS Golongan IV dikenakan tarif 15%.

Perubahan tarif pajak yang signifikan ini menyebabkan pendapatan mereka dari Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) justru berkurang setelah pemotongan pajak.

Namun, tarif pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan, bukan langsung berdasarkan golongan PNS.

Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Selain itu, ada juga pengurangan masa kerja golongan (MKG). Guru PNS yang naik pangkat dari Golongan III/d ke IV/a akan mengalami pengurangan masa kerja selama tiga tahun.

Misalnya, jika seorang guru memiliki masa kerja 9 tahun dan mengurus kenaikan pangkat setelah 6 tahun, maka di SK Kenaikan Pangkat yang baru, masa kerjanya akan terdaftar sebagai 12 tahun, bukan 15 tahun.

Situasi ini menambah beban psikologis dan administratif bagi pendidik.

Almira menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan tenaga pendidik, yang merasa usaha mereka tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para pendidik agar mereka dapat bekerja dengan lebih baik,” tambah dia.

Saat ini, lanjut Almira, Komite IV DPD RI juga sedang membahas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk memastikan daerah mendapatkan porsi anggaran yang lebih layak.

Almira berharap langkah-langkah ini dapat membantu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru dan dosen di Lampung.

Baca Juga: Universitas Lampung Tinjau Ulang Gelar Magister Hukum Aries Sandi Darma Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *