DASWATI.ID – KPU Pesawaran siapkan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pilkada dengan membuka pendaftaran calon mulai Sabtu, 8 Maret 2025.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan PSU pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU Pesawaran diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU. Saat ini, kami sedang menjalankan tahapan pendaftaran atau pergantian calon terdiskualifikasi,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (8/3/2025) malam.
KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pilkada sesuai Surat Dinas KPU RI No. 484/PL.02.SD/06/2025 (4 Maret 2024) tentang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mengeluarkan Pengumuman No. 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 (5 Maret 2025) terkait pendaftaran calon pengganti untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Dede menyampaikan untuk tahapan pertama pengumuman pendaftaran. Dan saat ini masuk pada tahapan kedua yaitu pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon terdiskualifikasi sejak tanggal 8-10 Maret 2025.
“Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, belum ada calon yang mendaftar,” tambah dia.
Namun, tutur Dede, sejauh ini belum ada permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Pesawaran.
Silon merupakan sarana dan prasarana teknologi yang dikembangkan oleh KPU untuk memudahkan pelaksanaan tahapan pencalonan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung (Liaison Officer/LO) dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOLKWK yang ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pesawaran serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
“Akses Silon akan diberikan setelah surat permohonan tersebut diterima KPU Pesawaran,” kata dia.
Dede menjelaskan dari hasil komunikasi pihaknya dengan partai politik pengusung diketahui belum ada keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU Pesawaran.
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Rp17 Miliar
KPU Pesawaran siapkan PSU pilkada dengan alokasi anggaran mencapai Rp17 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan masih menunggu hasilnya,” ujar Dede.
KPU Pesawaran berharap pemerintah daerah dapat mendukung pendanaan PSU ini.
“Kami mengajukan anggaran sebesar Rp17 miliar, namun karena adanya efisiensi anggaran di pemerintah daerah, kemungkinan ada penyesuaian,” kata dia.
Dede menegaskan angka Rp17 miliar ini sudah termasuk sisa anggaran Pilkada 27 November 2024 lalu, yang berjumlah sekitar Rp6 miliar.
Pelaksanaan PSU membutuhkan tambahan dana yang signifikan, mencakup pencetakan ulang surat suara, distribusi logistik, biaya operasional petugas pemilu, hingga pengawasan.
Baca Juga: KPU dan Kemendagri Koordinasi Anggaran PSU Pilkada 2024
Inventarisasi Logistik PSU Pilkada
Selain mempersiapkan anggaran, KPU Pesawaran juga melakukan inventarisasi atau pendataan terhadap perlengkapan logistik yang dibutuhkan untuk persiapan PSU di 760 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 148 Desa dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 347.979 pemilih.
“Untuk kesiapan logistik, saat ini kami sedang menginventarisir kebutuhan, termasuk menentukan apa saja yang perlu diadakan atau diganti,” kata Dede.
Sementara itu, untuk penyelenggara ad hoc, KPU Pesawaran mengupayakan susunan yang sama dengan pemilihan sebelumnya.
“Sesuai petunjuk teknis dari KPU RI, pembentukan Adhoc pada penyelenggaraan PSU dengan mekanisme pengangkatan kembali Adhoc pada Pemilihan tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi kerja,” ujar Dede.
Dia berharap tidak ada pengurangan jumlah penyelenggara ad hoc saat pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.

PSU Pilkada Pesawaran 24 Mei 2025
PSU Pilkada Pesawaran dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025 mendatang.
“Mengacu pada petunjuk teknis KPU RI, PSU Pilkada Pesawaran diagendakan pada Sabtu, 24 Mei 2025 mendatang,” kata Dede.
Adapun tahapan penting PSU Pilkada Pesawaran:
- Pendaftaran Calon: 8-10 Maret 2025
- Pemeriksaan Kesehatan: 8-14 Maret 2025
- Penelitian Administrasi: 9-17 Maret 2025
- Penetapan Calon: 23 Maret 2025
- PSU: 24 Mei 2025
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU.
“Ini tanggung jawab bersama, termasuk Bawaslu, pemerintah daerah, dan partai politik,” tegas Dede.
KPU Pesawaran pun berencana mengadakan sosialisasi pelaksanaan PSU kepada masyarakat di setiap kecamatan dan desa untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Kami juga berupaya memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU ini,” tutup Dede.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pelaksanaan PSU dengan transparan dan sesuai aturan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses PSU di Pesawaran secara transparan dan akuntabel. Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk pengawasan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait,” kata Ikhsan.

MK Batalkan Hasil Pilkada Pesawaran 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.
Putusan PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) lalu.
“Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga batalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
Serta Keputusan Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
Pembatalan ini didasarkan pada putusan MK yang mendiskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024