Tujuh Pekerja di Bandar Lampung Laporkan PHK

oleh
Tujuh Pekerja di Bandar Lampung Laporkan PHK
Ilustrasi

DASWATI.ID – Sejak Januari 2025, sedikitnya tujuh pekerja di Bandar Lampung laporkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Dari tujuh laporan PHK tersebut, enam di antaranya telah selesai melalui mediasi, sementara satu kasus masih dalam proses.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan pihaknya berperan sebagai mediator untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan guna mencapai kesepakatan.

“Dari tujuh aduan, enam pekerja sudah sepakat, dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujar dia, Senin (10/3/2025).

Mediasi dilakukan dalam tiga tahap. Jika tak ada kesepakatan, kasus akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Satu kasus masih kami mediasi. Jika gagal, akan ke PHI,” tambah Hardiansyah.

Menurut dia, PHK umumnya terjadi karena efisiensi perusahaan.

Ia menegaskan, perusahaan wajib melapor ke Disnaker saat melakukan efisiensi atau tutup, dan hak pekerja seperti pesangon serta kompensasi harus dipenuhi sesuai aturan.

“Kami pastikan pekerja dapat haknya,” tegas dia.

Sepanjang 2025, tujuh pekerja di Bandar Lampung laporkan PHK. Aduan pekerja ke Disnaker mayoritas menuntut hak pasca-PHK.

Hardiansyah berharap perusahaan mematuhi ketentuan agar sengketa dapat diminimalisir.

Baca Juga: Phillips Seafood Indonesia Keok Lawan Gugatan 17 Eks Buruh Perempuan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *