DASWATI.ID – Akademisi Universitas Lampung, Bendi Juantara, mengungkapkan tiga faktor penting yang memengaruhi dinamika Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, penyelenggara pemilu diminta teliti membaca putusan MK agar tidak salah langkah saat melaksanakan PSU.
“Proses ini harus diawasi ketat oleh KPU Provinsi dan KPU RI untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (14/3/2025).
Kedua, suasana PSU yang damai jadi kunci. Menurut Bendi, penyelenggara perlu aktif berkomunikasi dengan koalisi partai untuk menyepakati pengganti Aries Sandi, baik sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Keputusan yang jelas dan kuat diperlukan agar tidak ada konflik atau gugatan baru, sekaligus menjaga stabilitas politik di daerah,” ujar dia.

Ketiga, munculnya duet Supriyanto-Suriansyah yang didukung PPP dan Golkar, tanpa Partai Demokrat, menunjukkan retaknya kepercayaan dalam koalisi awal.
Tiga faktor penting di pemungutan suara ulang Pesawaran ini perlu mendapatkan perhatian dari penyelenggara dan peserta pemilihan.
Bendi menilai PSU ini seharusnya jadi kesempatan untuk mempererat solidaritas partai dan pendukung, demi menghormati pilihan pemilih yang sebelumnya mendukung Aries Sandi-Supriyanto.
“Ketiga faktor ini harus diperhatikan agar PSU berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat Pesawaran,” tegas dia.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Diketahui, pada Kamis (13/3/2025), Partai Demokrat mengadukan KPU Pesawaran ke Bawaslu setempat karena menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah.
KPU Pesawaran menerima pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah yang diusung Partai Golkar dan PPP pada Senin (10/3/2025) malam.
Di malam yang sama, KPU Pesawaran mengembalikan pendaftaran calon bupati yang diusung Partai Demokrat, drg. Elin Septiani, yang merupakan istri Aries Sandi Darma Putra calon bupati terdiskualifikasi.
Pendaftaran atau pergantian calon terdiskualifikasi merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 bertanggal 24 Februari 2025.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan Termohon (KPU Pesawaran) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebelumnya diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran: Koalisi Parpol Berubah, Tafsir MK Jadi Sorotan

