DASWATI.ID – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran dinyatakan sah oleh KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, usai konsultasi ke KPU RI pada Jumat (14/3/2025).
Konsultasi tersebut terkait Hasil Pelaksanaan Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
“Tahapan pendaftaran atau pergantian calon terdiskualifikasi sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hermansyah saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (15/3/2025) sore.
Proses pendaftaran untuk PSU Pilkada Pesawaran dilakukan setelah adanya diskualifikasi terhadap Calon Bupati Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, berdasarkan putusan MK atas PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: KPU Pesawaran Siapkan PSU Pilkada, Pendaftaran Calon Mulai 8 Maret 2025
Hermansyah menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran atau pergantian calon yang didiskualifikasi telah sesuai dengan amar putusan MK. Dengan demikian, KPU Pesawaran telah mengikuti prosedur pencalonan yang berlaku.
”Proses pendaftaran calon yang dilakukan oleh KPU Pesawaran telah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hermansyah.
Selain itu, Hermansyah juga menanggapi permohonan Partai Demokrat untuk memperpanjang masa pendaftaran calon.
Permohonan tersebut telah disampaikan kepada KPU RI.
Namun, jelas dia, perpanjangan pendaftaran biasanya hanya dilakukan jika belum ada pasangan calon yang mendaftar.
“Dalam kasus ini, sudah ada dua pasangan calon yang mendaftar beserta nomor urut masing-masing. Yang didiskualifikasi hanya Calon Bupati Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra,” kata Hermansyah.
Baca Juga: Demokrat Minta Perpanjangan Pendaftaran Calon PSU Pilkada Pesawaran
Dengan diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Supriyanto, menjadi kunci dalam proses ini.
“Pendaftaran Supriyanto dari sebelumnya Calon Wakil Bupati menjadi Calon Bupati Pesawaran juga sudah sesuai aturan,” tegas dia.
Menurut Pasal 127 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a. Tidak mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota;
b. Mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Wali Kota menjadi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Wali Kota; atau
c. Mengubah kedudukan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Wali Kota menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Wali Kota.
Oleh karena itu, proses pendaftaran dan pergantian calon dalam Pilkada Pesawaran telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPU Pesawaran telah memastikan bahwa semua tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb
Pendaftaran pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb untuk PSU Pilkada Pesawaran dinyatakan sah oleh KPU RI.
Diketahui, KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/PL.02.SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025 tentang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Pesawaran telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 pada 5 Maret 2025 terkait pendaftaran calon pengganti untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon terdiskualifikasi berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
Namun, terjadi dinamika dalam proses penggantian calon terdiskualifikasi di tubuh koalisi partai politik.
Pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah ke KPU Pesawaran dilakukan oleh Partai Golkar dan PPP, tanpa Partai Demokrat, dengan Suriansyah sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pesawaran.
Sementara, Partai Demokrat mendaftarkan Elin, istri Aries Sandi Darma Putra, sebagai Bakal Calon Bupati Pesawaran di hari yang sama, tanpa wakil.
Adapun putusan MK adalah memerintahkan KPU Pesawaran sebagai Termohon untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran: Koalisi Parpol Berubah, Tafsir MK Jadi Sorotan