KPU Pesawaran Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Pelaksanaan PSU

oleh
KPU Pesawaran Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Pelaksanaan PSU
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Senin (17/3/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDKPU Kabupaten Pesawaran terima aspirasi masyarakat yang berunjuk rasa terkait pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Sekretariat KPU Pesawaran, Gedong Tataan, Senin (17/3/2025).

Ratusan massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran terkait pelaksanaan PSU Pilkada.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran meminta kepada penyelenggara pemilu agar pelaksanaan PSU dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Komisioner KPU Pesawaran; Fery Ikhsan, Dede Fadilah, Ryan Arnando, menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran di Aula KPU setempat.

KPU Pesawaran, secara kelembagaan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

“Aksi massa hari ini adalah bukti nyata bahwa kita semua memiliki semangat, kesadaran, dan kepedulian yang sama terhadap pelaksanaan demokrasi,” ujar KPU Pesawaran. 

KPU Pesawaran juga menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU.

Mekanisme pelaksanaan PSU akan merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan.

Selain itu, KPU Pesawaran menerima dokumen aspirasi dari massa aksi yang berisi tujuh poin aspirasi. Dokumen tersebut akan disampaikan dan dijawab secara tertulis oleh KPU RI melalui KPU Provinsi.

Dalam pelaksanaan PSU, KPU Pesawaran akan memedomani sejumlah peraturan, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.

Sementara itu, pelaksanaan kampanye dan dana kampanye akan mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

KPU Pesawaran juga menegaskan independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat mengganggu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran,” tegas KPU Pesawaran. 

KPU Pesawaran terima aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan PSU Pilkada.

KPU Pesawaran berjanji akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk lembaga negara, partai politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat, untuk memastikan PSU berlangsung dengan baik dan lancar.

Adapun aspirasi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran terkait PSU Pilkada Pesawaran adalah:

  1. Pelaksanaan PSU Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK);
  2. Proses Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai dengan Regulasi;
  3. Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses PSU;
  4. Menjaga Netralitas dan Menolak Intervensi;
  5. Melaksanakan PSU Sesuai dengan Prinsip Pemilu yang Jujur dan Adil;
  6. Mendesak Penyelenggara Pemilu, ASN, dan Aparat Penegak Hukum untuk Bersikap Netral dan Profesional;
  7. Mengajak Semua Pihak untuk Menghormati Proses Demokrasi.

Unjuk rasa berlangsung damai meski sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan aparat kepolisian. Aksi ini mengakibatkan dua pengunjuk rasa mengalami luka di pelipis dan kaki.

Baca Juga: Pentingnya Substansi Demokrasi dan Keadilan dalam PSU Pilkada Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *