DASWATI.ID – Pemilir atau pemudik yang kembali ke Pulau Jawa wajib beli tiket feri sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau pemilir untuk mematuhi aturan arus balik yang mulai diberlakukan sejak 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.
“Pemilir wajib membeli tiket kapal feri secara online melalui aplikasi Ferizy atau di rest area terdekat dalam radius 4,2 km dari pelabuhan, karena pembelian tiket di lokasi pelabuhan tidak diperbolehkan,” tegas dia di Lampung Selatan, Jumat (4/4/2025).
Yusriandi menyampaikan Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung menerapkan sistem skrining tiket di sejumlah titik.
Di antaranya Lamsel Expo Kalianda, Gayam, serta rest area Tol Trans Sumatra di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B.
Skrining ini memastikan hanya kendaraan bertiket yang boleh masuk Pelabuhan Bakauheni, guna mengurangi antrean dan kemacetan.
“Kami minta pemudik rencanakan perjalanan dengan baik, beli tiket sebelum tiba, dan ikuti arahan petugas agar arus balik lancar,” kata Yusriandi.

Polda Lampung bersama instansi terkait juga akan memantau dan mengamankan jalur arus balik.
Pemilir juga diimbau menjaga kondisi fisik, berhati-hati, dan memilih waktu perjalanan fleksibel untuk hindari kepadatan.
Pemilir ke Jawa wajib beli tiket feri sebelum tiba di Pelabuhan Bakauheni selama arus balik Lebaran 2025.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi puncak arus balik pada 5-7 April 2025, Polda Lampung telah menyiapkan sejumlah strategi.
“Kami memiliki langkah-langkah untuk mencegah penumpukan kendaraan, terutama di jalur menuju Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (3/4/2025).
Salah satu strategi utama adalah menjadikan rest area sebagai buffer zone untuk menampung kendaraan jika terjadi antrean panjang kendaraan.
Di rest area tersebut, Polda juga melakukan skrining tiket agar hanya kendaraan yang sudah memiliki tiket yang dapat masuk ke pelabuhan.

Helmy menjelaskan, Polda Lampung menerapkan sistem kode warna untuk mengatur lalu lintas.
Jika antrean mencapai KM 4 Tol menuju gerbang pelabuhan, maka diberlakukan kode Kuning dengan menerapkan delay system.
Dalam kondisi ini, buffer zone di jalan tol dan arteri seperti Lintas Barat, Lintas Tengah, dan Lintas Timur Sumatera akan diaktifkan untuk menahan laju kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Namun, jika antrean melewati KM 4, maka kode Merah diberlakukan, dan delay system akan ditutup.
“Saat ini, kondisi masih kode Hijau, artinya lalu lintas masih terkendali,” kata Helmy.
Baca Juga: Polda Lampung Siapkan Strategi Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025

