Penjurusan SMA di Lampung Terkendala Juknis dan Fasilitas

oleh
Penjurusan SMA di Lampung Terkendala Juknis dan Fasilitas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico di Bandar Lampung, Selasa (15/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kebijakan penjurusan SMA di Lampung terkendala juknis (petunjuk teknis) dan fasilitas di satuan pendidikan.

Kebijakan penjurusan SMA (IPA, IPS, Bahasa) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025 dihadapkan pada sejumlah tantangan di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini masih terkendala oleh beberapa faktor krusial.

Salah satu tantangan utama adalah belum adanya juknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami masih menunggu regulasi dan juknis untuk mempelajari langkah implementasi. Insyaallah, kebijakan ini akan kami terapkan di seluruh SMA,” ujar Thomas di Bandar Lampung, Selasa (15/4/2025).

Penjurusan SMA di Lampung terkendala juknis dan fasilitas.

Tanpa juknis yang jelas, persiapan sekolah di Lampung terhambat, terutama dalam menyesuaikan kurikulum dan proses pemilihan jurusan.

Tantangan lain adalah ketidaksesuaian materi ajar dengan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Thomas menyoroti keluhan siswa bahwa materi yang dipelajari selama bertahun-tahun sering kali tidak relevan dengan soal ujian.

“Kami akan memberikan bimbingan kepada guru agar materi ajar lebih linier dengan kebutuhan ujian masuk perguruan tinggi,” ujar dia.

Namun, pelatihan guru untuk mengimprovisasi materi masih menjadi pekerjaan rumah.

Keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) juga menjadi kendala signifikan. Thomas mengakui bahwa fasilitas pendukung di sekolah belum sepenuhnya siap.

“Kami akan menyesuaikan sarpras secara bertahap, meskipun belum 100 persen siap,” jelas dia.

Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu, terutama untuk sekolah di daerah terpencil.

Implementasi kebijakan ini akan dimulai dari kelas X pada tahun ajaran baru, dengan pemetaan minat siswa untuk menentukan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa.

Sementara itu, kelas XI yang menggunakan Kurikulum Merdeka tidak akan diubah di tengah jalan.

Thomas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan ini, meski memerlukan proses panjang untuk memastikan kesiapan semua pihak.

Disdikbud Lampung berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan meningkatkan kapasitas sekolah secara bertahap.

Thomas optimistis, dengan perencanaan matang, kebijakan penjurusan dapat mendukung siswa meraih tujuan akademik dan karir sesuai minat mereka.

Baca Juga: Disdikbud dan MKKS Lampung Bantu Guru & Siswa Korban Banjir 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *