DASWATI.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM temukan sebanyak 16 kosmetik berbahaya di tahun 2025.
BPOM merilis temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan pengawasan intensifikasi pada Triwulan I 2025 (Januari-Maret).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa dari 16 item tersebut, 10 merupakan kosmetik produksi kontrak dan 6 lainnya adalah kosmetik impor.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
BPOM temukan 16 kosmetik berbahaya. Pengujian mengungkap kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
16 Kosmetik Berbahaya
Daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan di Triwulan I Tahun 2025:
1. Produk dengan Kandungan Asam Retinoat dan Hidrokuinon (Bahan Dilarang):
- Bogota Night Cream Hello Bright (NA18210103153)
- Maxie Brightening Series Premium Night Cream (NA18220112854)
2. Produk dengan Kandungan Pewarna Merah K10 (Bahan Dilarang):
- Saniye Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# (NA11221300308)
- Saniye Non-stick Lip Gloss L1181 4# (NA11221300225)
- Saniye 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 (NA11122300105)
- Saniye Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 07# (NA11221300321)
- Saniye 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225# 1# (NA11221200507)
- Peach Eyeshadow (10 Colours) No. 1 (NA1181205184)
3. Produk dengan Kandungan Timbal (Bahan Berbahaya):
- Saniye 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225# 1# (NA11221200507)
Catatan: Produk ini juga mengandung Pewarna Merah K10.
4. Produk dengan Kandungan Merkuri (Bahan Berbahaya):
- Saraskin Cosmetic Day Cream (NA18184010593)
- Saraskin Cosmetic Night Cream Booster (NA18240110595)
- F&A Skin Glow Night Cream Exclusive (NA18240105000)
- Helenalizer Glow Night Cream (NA18240119322)
- Mantulita All in One Cream (NA18240109509)
- Fly Glow Cosmetics Night Cream (NA18240111475)
- FF Firfin Glowing Krim Malam Normal (NA18210102641)
- FF Firfin Glowing Krim Siang Normal (NA18210102638).
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelas Taruna.
Merkuri dapat menyebabkan ochronosis, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat janin pada ibu hamil.
Kemudian, hidrokuinon memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea. Timbal merusak organ tubuh, sedangkan pewarna merah K10 bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
Taruna menyampaikan BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar, menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor produk-produk tersebut melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, termasuk retail.
Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Jika ditemukan indikasi pidana, BPOM akan melanjutkan proses pro-justitia melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Taruna.
BPOM mengimbau pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan dan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik, serta menghindari produk berbahaya sebagaimana diumumkan.