Gubernur Instruksikan Eva Dwiana Reboisasi Bukit Eks Tambang dan Rapikan Drainase

oleh
Gubernur Instruksikan Eva Dwiana Reboisasi Bukit Eks Tambang dan Rapikan Drainase
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal usai Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Utama, Bandar Lampung, Rabu (30/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) instruksikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana reboisasi bukit eks tambang ilegal dan merapikan drainase.

Hal itu disampaikan Mirza usai Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi bersama Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Selatan, Forkopimda Lampung, Rabu (30/4/2025) di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Bandar Lampung.

Rapat juga dihadiri instansi vertikal seperti TNI/Polri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami melakukan kolaborasi dan pada hari Senin ini akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi dan Pengendalian Banjir Provinsi Lampung,” ujar Mirza didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Eva Dwiana, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila. 

Mirza menuturkan pihaknya telah membagi tugas penanganan banjir kepada berbagai pihak, dan secara khusus memberikan perintah kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera membersihkan dan memperbaiki saluran air yang tersumbat atau rusak.

“Jadi mungkin mulai hari Senin, Ibu Wali akan mulai keruk-keruk drainase pakai ekskavator. Terus tadi saya kasih ‘bonus’ tanam pohon atau reboisasi di tiga bukit eks tambang ilegal,” kata dia.

Baca Juga: Gubernur Perintahkan Eva Dwiana Tertibkan Bangunan Liar Penyebab Banjir

Wali Kota juga diwajibkan untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga saluran air agar fungsi drainase berjalan baik, sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir secara menyeluruh.

“Banjir ini bukan hanya kesalahan pemerintah, atau kesalahan masyarakat, tapi tanggung jawab kita semua,” ujar Mirza.

Gubernur Perintahkan Eva Dwiana Tertibkan Bangunan Liar Penyebab Banjir
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau saluran drainase di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, yang diduga menyebabkan banjir, Rabu (23/4/2025) sore. Foto: Istimewa

Selain kepada Eva Dwiana, instruksi serupa juga disampaikan kepada Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dan Pemkab Lampung Selatan.

“Kami juga menemukan beberapa titik penyebab banjir yang terkait dengan tata kelola air. Ini tidak akan ditemukan kalau kami tidak duduk bareng,” kata Mirza.

Di Kabupaten Pringsewu, ditemukan beberapa tanggul yang jebol sehingga dibutuhkan rencana penanggulangan. “Segera dibuat rencana penanggulangannya,” ujar Mirza sembari melirik Umi Laila.

Kemudian, di Kabupaten Pesawaran akan dilakukan reboisasi untuk mengatasi kerusakan hutan yang gundul.

“Di Kabupaten Lampung Selatan ada 29 titik tanggul yang jebol dan perlu diperbaiki segera,” pungkas Mirza. 

Reboisasi dan Rapikan Drainase

Gubernur Lampung meminta Eva Dwiana melakukan reboisasi di bukit eks tambang dan menertibkan bangunan liar di atas drainase.

“Penertiban bangunan liar di atas drainase sudah kami lakukan sejak sebulan yang lalu,” kata Eva Dwiana.

Satgas Temukan Rumah di Atas Saluran Air Penyebab Banjir Bandar Lampung
Satgas Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan bangunan rumah warga di sempadan sungai yang mengakibatkan banjir di kota setempat pada Jumat (7/3/2025). Foto: Istimewa

Diketahui Pemkot Bandar Lampung telah membentuk Satgas Penertiban Bangunan untuk menginventarisasi rumah warga di atas drainase yang menyebabkan banjir.

Baca Juga: Satgas Temukan Rumah di Atas Saluran Air Penyebab Banjir Bandar Lampung

“Dari 400-an bangunan liar di atas drainase, ada 30-an rumah yang sudah kami rapikan, bukan kami ganti rugi, tapi perbaiki langsung. Misalnya, dapur rumah di atas drainase, kami rapikan, buat dapurnya di dalam, sama seperti milik mereka sebelumnya,” tutur Eva Dwiana.

Ia memastikan pemerintah kota akan menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban atau perbaikan yang akan dilakukan.

“Insyaallah, kalau Pak Gubernur sudah menginstruksikan kami seperti ini, akan kami sosialisasi kan. Kemarin ada warga yang bersikeras. Nanti camat akan turun kembali, bahwa ini bukan instruksi Wali Kota saja, tapi juga instruksi Pak Gubernur Lampung, supaya semua berjalan baik,” harap dia.

Terkait reboisasi di bukit bekas tambang, Eva Dwiana menyatakan bahwa pengelolaan area tersebut sebenarnya bukan kewenangan pemerintah kota.

“Mohon maaf, ini kan bekas tambang, tambang sebenarnya bukan kapasitas kami. Nah, kalau misalnya Pak Gubernur memerintahkan kami untuk penanaman berkolaborasi dengan Forkopimda, ya kami anak buah ikutlah apa kata gubernur,” ujar dia.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Bandar Lampung Disegel Diduga Picu Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *