Politik » PSU Pesawaran: Siapa Berhak Memilih?

PSU Pesawaran: Siapa Berhak Memilih?

oleh
KPU Pesawaran Siapkan Surat Suara PSU
Proses sortir dan pelipatan surat suara PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran di Gudang Logistik KPU Pesawaran di Taman Sari, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (4/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan aturan pemilih yang berhak dan tidak berhak menggunakan hak pilih dalam PSU Pesawaran pada 24 Mei 2025 mendatang.

Pemilih yang berhak dan tidak berhak diatur berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Nomor 824/PL.02.6-SD/06/2025 tanggal 6 Mei 2025, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Dede, pemilih yang berhak mengikuti PSU (Pemungutan Suara Ulang) meliputi mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 27 November 2024, baik yang menggunakan maupun tidak menggunakan hak pilihnya saat itu.

Pemilih pindahan (DPTb/Daftar Pemilih Tambahan) dalam wilayah Pesawaran dan pemilih tambahan (DPK/Daftar Pemilih Khusus) yang tercatat dalam daftar hadir pada Pilkada sebelumnya juga berhak memilih.

Selain itu, pemilih dari DPT, DPTb, atau DPK yang pindah domisili setelah 27 November 2024 tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pemilih wajib membawa e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP, identitas lain seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi dengan foto, nama, dan tanggal lahir dapat digunakan,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025) malam. 

Pemilih yang Tidak Berhak Ikut PSU Pesawaran

Sebaliknya, ada enam kategori pemilih yang tidak berhak ikut PSU.

Pertama, pemilih dari DPT, DPTb, atau DPK yang meninggal dunia.

Kedua, mereka yang telah menjadi anggota TNI/Polri.

Ketiga, penduduk baru yang menjadi warga Pesawaran setelah 27 November 2024.

Keempat, pemilih pemula yang baru memenuhi syarat setelah tanggal tersebut.

Kelima, pemilih DPT yang pada Pilkada 27 November 2024 memilih di luar Pesawaran melalui DPTb.

Keenam, pemilih DPTb yang hanya memilih gubernur pada Pilkada sebelumnya.

Dede menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1090 Tahun 2024, jumlah pemilih aktif dalam DPT Pilkada 2024 mencapai 347.979 orang, terdiri dari 177.170 laki-laki dan 170.809 perempuan, tersebar di 759 TPS reguler, 148 desa, dan 11 kecamatan.

Selain itu, terdapat 658 pemilih tambahan (DPK), dengan 280 laki-laki dan 378 perempuan, tersebar di 196 TPS, 77 desa, dan 11 kecamatan.

Pemilih pindahan (DPTb) berjumlah 73 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 32 perempuan, tersebar di 43 TPS dan 28 desa.

Ia menegaskan bahwa KPU terus mencermati data pemilih untuk memastikan akurasi.

“Kami memperbarui data pemilih yang meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, atau mengalami perubahan status yang menyebabkan mereka tidak lagi memenuhi syarat,” kata Dede.

Proses pencermatan ini dilakukan untuk menjamin hak pilih hanya diberikan kepada yang berhak, sesuai regulasi.

Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran 2024 digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

PSU diikuti dua pasangan calon yakni Supriyanto-Suriansyah diusung Golkar dan PPP, serta Nanda Indira-Antonius M. Ali diusung PDIP, Gerindra, Demokrat, dan lainnya.

Baca Juga: Debat PSU Pilkada Pesawaran: Siapa Paling Visioner? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *