Politik » NETGRIT Sosialisasi JagaSuara2024 untuk PSU Pesawaran

NETGRIT Sosialisasi JagaSuara2024 untuk PSU Pesawaran

oleh
NETGRIT Sosialisasi JagaSuara2024 untuk PSU Pesawaran
Koordinator JagaSuara2024 sekaligus Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, menyampaikan pemanfaatan aplikasi JagaSuara2024 dalam rangka mendukung PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bandar Lampung, Kamis (22/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menggelar sosialisasi dan simulasi pemanfaatan aplikasi JagaSuara2024 dalam rangka mendukung PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bandar Lampung, pada Kamis (22/5/2025), melibatkan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan media yang juga diharapkan menjadi relawan pemantau pada pelaksanaan PSU 24 Mei 2025 mendatang.

Sosialisasi dan simulasi JagaSuara2024 untuk PSU Pesawaran ini menghadirkan empat pembicara utama:

  1. Hadar Nafis Gumay selaku Koordinator JagaSuara2024 dan Direktur Eksekutif NETGRIT;
  2. Arief Budiman Ketua KPU RI periode 2017-2022;
  3. Handi Mulyaningsih dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung;
  4. Candrawansah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Lampung sekaligus Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023.

Pelaksanaan PSU di 24 daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran, merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam pernyataannya, NETGRIT menyoroti dua faktor utama yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Yakni adanya kesalahan atau pelanggaran prosedur penyelenggaraan oleh penyelenggara pemilu dan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada.

Pada Pilkada Pesawaran November 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi salah satu calon bupati karena dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat, yakni SKPI paket/kesetaraan yang tidak dapat menggantikan ijazah SLTA/sederajat.

Baca Juga: MK Pertanyakan Proses Penerbitan SKPI Aries Sandi 

Kondisi ini menjadi pelajaran penting untuk evaluasi dan perbaikan tahapan Pilkada, khususnya dalam pelaksanaan PSU.

NETGRIT menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan PSU, terutama terkait publikasi hasil tabulasi perolehan suara per TPS.

Saat ini, KPU hanya mempublikasikan foto formulir C.Hasil tanpa tabulasi suara secara real-time melalui sistem SIREKAP.

Melalui JagaSuara2024, NETGRIT berupaya menghadirkan partisipasi publik yang lebih aktif dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau proses dan hasil penghitungan suara secara transparan dan akurat.

Dalam sosialisasi tersebut, NETGRIT mengajak seluruh pihak, mulai dari penyelenggara, peserta Pilkada, tim sukses, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga kemurnian suara dalam PSU Pesawaran.

Tiga isu utama yang perlu diwaspadai adalah: (1) praktik politik uang atau pembelian suara, (2) mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memihak salah satu calon, dan (3) kelalaian penyelenggara dalam menjalankan tahapan PSU, mulai dari hari tenang, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.

NETGRIT juga mengingatkan agar di Pesawaran tidak terjadi “PSU di atas PSU” seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Barito Utara akibat politik uang yang masif.

Pengawasan yang ketat dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan, termasuk kesadaran peserta Pilkada dan tim sukses untuk menahan diri dari praktik-praktik curang seperti vote buying.

Dengan sosialisasi dan simulasi JagaSuara2024 ini, diharapkan proses PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan secara demokratis, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang sah serta diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: NETGRIT: Jaga Integritas PSU Pesawaran 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *