DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/1/2025 di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/6/2025) pagi.
Baca Juga: DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur
Majelis Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPS) yakni Ahmad Qohar (unsur Bawaslu Lampung), Prof. Fitri Yanti (unsur Masyarakat), dan diikuti Ahmad Zamroni (unsur KPU Lampung) secara daring melalui Zoom.
DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur; Lailatul Khoiriyah, Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, Rizka Septia, sebagai Teradu 1-5, dengan Pengadu Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim (Gerakan Cinta Lampung Timur).
Sidang etik dihadiri Pihak Terkait dari Bawaslu Provinsi Lampung (Iskardo P Panggar dan Tamri) dan komisioner KPU Lampung Timur.
Dugaan pelanggaran KEPP bermula dari laporan LSM Genta Lamtim pada 26 September 2024 tentang indikasi Calon Bupati Dawam Rahardjo menggunakan alamat Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 di KPU Kabupaten Lampung Timur.
Pengadu menuduh Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur melakukan tindakan tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum terkait dengan mengeluarkan surat hasil kajian Bawaslu Lampung Timur, Nomor Surat: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 bertanggal 28 September 2024, yang mencantumkan pasal yang tidak ada pada perkara laporan sebagai dasar hukum.
Namun, laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 bertanggal 26 September 2024, tidak diregister oleh Bawaslu Lampung Timur karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
Pada 7 Oktober 2024, LSM Genta Lamtim mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Timur untuk mempertanyakan perihal pasal yang digunakan oleh Bawaslu Lampung Timur.
Adapun pasal yang digunakan dalam surat hasil kajian Bawaslu Lampung Timur terhadap laporan LSM Genta yakni Pasal 48 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan untuk Calon Perseorangan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah dan Hendri Widiono, melakukan koreksi terhadap pasal yang dimaksud.
Kemudian, pada 14 Oktober 2024 LSM Genta berkirim surat kepada Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 07/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal permohonan klarifikasi.
Tetapi, sampai 24 Oktober 2024, surat tersebut tidak mendapat jawaban dari Bawaslu Lampung Timur.
Pada 25 Oktober 2024, LSM Genta kembali berkirim surat ke Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/X/2024 perihal permohonan gelar perkara atas laporan mereka. Namun, surat tersebut juga tidak direspons oleh Bawaslu Lampung Timur.
Dalam sidang, para Teradu menyatakan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, dan kesalahan pengutipan pasal telah diperbaiki.
Namun, Ketua Majelis Sidang M. Tio Aliansyah menegur Bawaslu Lampung Timur atas dugaan kelalaian administrasi.
“Ini kan surat menyurat, mungkin kebutuhannya sebagai alat bukti. Kalau surat ya berbalas surat, kalau tanya berbalas jawaban lisan,” tegas Tio.
Ia menyoroti bahwa meskipun Bawaslu menganggap permasalahan telah selesai pada 7 Oktober, pengadu tidak merasa demikian karena tidak menerima jawaban tertulis atas surat mereka.
“Jadi karena Teradu menganggap sudah clear pada saat tanggal 7 Oktober, sehingga tidak menjawab surat bertanggal 14 Oktober. Padahal, kalau menganggap ini sudah clear tinggal jawab saja,” kata Tio.
“Menganggap tidak penting surat-surat dari masyarakat. Inilah yang terkadang membuat masyarakat pesimis, lembaga ini seperti tergerus trust-nya,” lanjut dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani laporan sesuai substansi, meskipun mengakui adanya kekurangan dalam komunikasi tertulis.
“Saya selaku Kordiv PP dalam penanganan pelanggaran beranggapan tanggung jawab kami Bawaslu, ketika dalam tahapan itu kami sudah mengeluarkan status laporan terkait dengan keberatan beliau (Pelapor). Mohon maaf Yang Mulia terlepas saya salah, tapi poinnya, secara substansi, penanganan pelanggaran itu sudah clear,” ujar Hendri.
Merespons pernyataan tersebut, Tio menegaskan kembali bahwa tatanan administrasi pemilu harus berjalan baik.
“Menurut saudara itu clear, tapi belum tentu menurut Pengadu, karena dalam jawaban saudara pada tanggal 7 Oktober sudah dilakukan perbaikan, tapi Pelapor tidak menerima. Berarti Pelapor tidak menganggap clear pada tanggal 7 Oktober itu. Jadi tidak boleh ada surat tidak berbalas apalagi ini permohonan untuk klarifikasi,” kata Tio.
Baca Juga: Tujuh Komisioner KPU RI Disanksi DKPP karena Tidak Tertib Administrasi

