DASWATI.ID – Gelombang ketidakpastian menyelimuti 418 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2.000 jiwa petani di Desa Wana, Lampung Timur, kala tanah garapan seluas 401 hektar yang menjadi sandaran hidup mereka terancam disita oleh pihak bank.
Situasi genting ini semakin diperkeruh oleh kegagalan birokrasi daerah dalam menunjukkan komitmen penyelesaian konflik agraria, menguatkan anggapan bahwa janji untuk memberantas mafia tanah dan mendukung reforma agraria masih jauh dari kenyataan.
Pada Senin (21/7/2025), perwakilan masyarakat dari delapan desa di Lampung Timur, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di kantor Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Pertemuan ini mendorong tindak lanjut pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang merajalela di lahan mereka,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025).
Sayangnya, yang hadir mewakili Pemkab Lampung Timur hanyalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Zainudin.
Dalam forum tersebut, tutur Bowo, masyarakat kembali mempertanyakan nasib lahan mereka yang terancam hilang.
“Kekecewaan melanda ketika tuntutan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak mampu dijawab oleh Asisten I,” sambung dia.
Padahal, pembentukan GTRA merupakan mandat langsung Presiden melalui Pasal 66 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan bertugas menyelesaikan konflik agraria di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat.
“Bahkan, Pemerintah Provinsi Lampung pun sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Nomor G/238/B.02/HK/2025 tentang Pembentukan Tim GTRA Provinsi Lampung Tahun 2025,” jelas Bowo.
Bowo menyampaikan, selain Pemkab, masyarakat juga bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur untuk mempertanyakan komitmen mereka dalam mendukung penegakan hukum dan pengungkapan dugaan kasus mafia tanah.
Namun, jawaban dari pihak BPN Lampung Timur dinilai sangat tidak memuaskan, membuat masyarakat merasa di “ping-pong”.
“Kendala teknis dalam pengumpulan dokumen yang diminta Polda Lampung untuk penyelidikan menjadi alasan, dengan dalih masih menunggu persetujuan dari Kanwil BPN Provinsi Lampung,” ungkap dia.
Pihak BPN juga beralasan bahwa Kepala Kantor BPN Lampung Timur baru saja berganti, padahal diketahui bahwa sejak kasus ini bergulir, Kepala Kantor BPN Lampung Timur sudah berganti sebanyak tiga kali.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat agar BPN Lampung Timur tidak mengkhianati amanah langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berkomitmen memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Kebun Kosong Berpagar Megah
Bowo memandang pertemuan tersebut semakin memperkuat anggapan bahwa Pemda dan BPN Lampung Timur memang tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi.
“Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat harus berupaya menjaga stabilitas di lapangan dari konflik horizontal, sementara di sisi lain mereka juga harus mempertahankan lahan garapan mereka,” kata dia.
Kondisi ini bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa kali warga mendapati orang tidak dikenal dan pihak dari salah satu bank BUMN memasuki lahan sengketa.
Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa orang-orang tersebut sedang mencari lokasi tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan pinjaman oleh oknum-oknum yang menguasai 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara ilegal.
“Fakta ini menambah urgensi penyelesaian kasus, sebab lahan yang menjadi sandaran hidup 2.000 jiwa tersebut kini terancam disita oleh pihak bank,” tegas Bowo.
Ia menuturkan masyarakat Lampung Timur, yang mayoritas berprofesi sebagai petani, adalah tonggak utama dalam memastikan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Mereka harus didukung untuk dapat menguasai tanahnya dan melakukan penggarapan dengan tenang, tanpa gangguan aktivitas mafia tanah.
“Keberpihakan Pemda dan BPN dalam mendukung pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Lampung Timur sejatinya akan selaras dengan program Presiden yang sedang gencar mendorong program ketahanan pangan nasional,” ujar Bowo.
Namun, tidak ada alasan bagi Pemda dan BPN Lampung Timur untuk enggan berkomitmen menyelesaikan konflik agraria yang telah menyandera kehidupan 8 desa yakni Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Srimenanti, Giring Mulyo, Sribhawono, Brawijaya.
Baca Juga: Jeritan Tanah yang Terampas: Drama Ketidakpastian Petani Lampung Timur

