Ekonomi » Tabir Asap Gelap: Jutaan Batang Rokok Ilegal Terkuak di Gerbang Sumatra

Tabir Asap Gelap: Jutaan Batang Rokok Ilegal Terkuak di Gerbang Sumatra

oleh
Tabir Asap Gelap: Jutaan Batang Rokok Ilegal Terkuak di Gerbang Sumatra
Dokumentasi Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung

DASWATI.IDDitjen Bea dan Cukai Kanwil Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

Mereka berhasil menyita 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Arif selaku Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung menyampaikan penindakan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang cermat, yang berujung pada potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,07 hingga Rp1,1 miliar.

Operasi penindakan utama berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2024, di Pelabuhan Bakauheni, yang dikenal sebagai gerbang utama menuju Pulau Sumatra.

Dalam aksi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menghentikan sebuah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.

“Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan jutaan batang rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya,” tutur Arif dalam keterangannya pada Senin (11/8/2025).

Rokok-rokok ini rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah di Pulau Sumatra.

Menyusul penemuan di Bakauheni, Bea Cukai Lampung melakukan pengembangan kasus lebih lanjut hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah rokok ilegal lainnya yang disimpan di sebuah tempat penyimpanan. Diperkirakan, nilai total barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp1,64 miliar.

“Seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arif.

Penindakan besar-besaran ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

Diharapkan, upaya gencar ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Selain itu, tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini untuk meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan yang tidak kalah penting, melindungi kesehatan masyarakat dari produk rokok yang tidak memenuhi standar dan berpotensi lebih berbahaya.

Baca Juga: Pemusnahan Rokok dan Minuman Ilegal: Menjaga Stabilitas Fiskal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *