Lampung » Konflik Agraria di Anak Tuha: Masyarakat Klaim Tanah Adat dari Perusahaan Sawit

Konflik Agraria di Anak Tuha: Masyarakat Klaim Tanah Adat dari Perusahaan Sawit

oleh
Konflik Agraria di Anak Tuha: Masyarakat Klaim Tanah Adat dari Perusahaan Sawit
Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, melakukan aksi penanaman di lahan PT Bumi Sentosa Abadi, Minggu (17/8/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, kembali melakukan aksi penanaman di lahan yang diklaim sebagai milik adat mereka.

Aksi ini menyasar lahan seluas 807 hektare milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan dilakukan pada Minggu (17/8/2025).

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari sengkarut lahan yang telah berlangsung selama 11 tahun.

Menurut tokoh masyarakat setempat, Talman, penanaman ini merupakan bagian dari perjuangan hak adat mereka.

Masyarakat telah berulang kali menyurati berbagai pihak terkait konflik agraria ini, namun mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

“Kami mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ujar Talman.

Ia menegaskan tekad masyarakat untuk kembali menggarap lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Pada aksi 17 Agustus 2025 tersebut, masyarakat mulai menanam berbagai jenis tanaman di lahan BSA tanpa kompromi.

Konflik lahan ini telah mencuat sejak 11 tahun lalu.

Pada April 2023, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji juga pernah melakukan aksi serupa ke perusahaan sawit tersebut, yang juga memiliki anak perusahaan di bidang perkebunan tebu.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Upaya hukum juga telah ditempuh oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lahan ini.

Masyarakat pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, namun gugatan tersebut ditolak dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Tidak menyerah, pada tahun 2016, masyarakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, namun upaya ini juga kandas setelah keluarnya putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016, yang menyatakan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Perjuangan hukum berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

Namun, memoar kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 juga menolak permohonan kasasi tersebut dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Akibat dugaan pendudukan dan penanaman di lahan tersebut, empat warga telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi terkait pemanggilan dan perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *