Oleh: Romzy Mahri, Mahasiswa Hukum Tata Negara FH Universitas Lampung Angkatan 2022
DASWATI.ID – Setiap tahun, di hari kemerdekaan, seluruh daerah mengadakan seremonial sebagai bentuk syukur atas terbebasnya bangsa ini dari penindasan.
Momen tersebut menciptakan iklim khidmat bagi masyarakat Indonesia.
Namun, di balik gegap gempita perayaan, sebuah pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah penindasan yang dimaksud sudah benar-benar sirna dari negeri ini?
Bukan lagi intervensi bangsa asing, melainkan bentuk penindasan yang lahir dari tangan bangsa sendiri yang kini mengancam makna kemerdekaan sejati.
Ironisnya, di tengah perayaan kemerdekaan yang telah menginjak angka 80 tahun, bangsa ini sesungguhnya belum sepenuhnya merdeka.
Kita dihadapkan pada kelompok penindas baru yang ironisnya lahir dari rahim Ibu Pertiwi sendiri.
Mereka bukanlah penjajah dari negeri seberang yang ingin menguasai wilayah, melainkan aktor-aktor penindas yang bertujuan menguasai kemakmuran dan hak bangsanya sendiri.
Para aktor baru itu bisa berasal dari perusahaan yang merampas hak-hak masyarakat kecil, pemerintah dengan produk hukum yang mencekik rakyatnya, atau bahkan aparat yang menyalahgunakan seragam dan pucuk senjata mereka untuk menekan rakyat.
Sebagai gambaran nyata, di Provinsi Lampung, Kanwil Kemenkumham mencatat 7 dugaan pelanggaran HAM hingga bulan Agustus. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Lampung belum merasakan kemerdekaan seutuhnya.
Di momen peringatan kemerdekaan itu sendiri, para petani Anak Tuha di Lampung Tengah malah mengalami kriminalisasi setelah berunjuk rasa menuntut hak mereka atas lahan yang diserobot oleh PT BSA.
Peristiwa ini jelas memperlihatkan bagaimana perusahaan, seringkali berkolusi dengan aparat, bekerja dalam menekan suara dan hak rakyat.
Di sisi lain, potret penindasan oleh pemerintah tercermin di Kabupaten Pati. Belum lama ini, masyarakat Pati harus menelan pil pahit kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sebesar 250%.
Kebijakan ini, yang diberlakukan di bulan kemerdekaan, secara terang-terangan mencekik kemakmuran masyarakat dan merampas hak mereka untuk hidup sejahtera.
Rangkaian fakta ini dengan tegas membuktikan bahwa klaim kemerdekaan 80 tahun bangsa ini masihlah sebatas angka.
Bertahun-tahun sudah, kita terus disandera oleh penindasan yang justru datang dari internal.
Masih banyak pelanggaran HAM yang belum tuntas, korban perampasan ruang hidup, serta hak-hak rakyat yang terus diabaikan menjadi catatan kelam di buku kemerdekaan kita.
Selama penindasan ini masih berlangsung, maka kesadaran kolektif kita harus mempertanyakan makna sejati ‘merdeka’ tersebut.
Para ‘aktor penindas’ ini, baik perusahaan, pemerintah, maupun aparat, adalah perusak esensi kemerdekaan di Indonesia.
Lantas, jika negara yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak sebagai penindas, kepada siapa lagi rakyat harus menuntut hak mereka atas kemerdekaan sejati?
Menghadapi pusaran penindasan ini, ‘revolusi kesadaran’ mutlak diperlukan.
Ini bukan sekadar seruan pasif, melainkan sebuah gerakan kolektif dari ‘kita yang sadar’ untuk menyadarkan dan mengorganisir aksi-aksi nyata.
Inspirasi dari ‘Revolusi dari Pati’ menjadi bukti bahwa perubahan dimulai dari bawah. Oleh karena itu, saya menyerukan: “Revolusi dari kita yang sadar!”
Kita wajib menyuarakan kebenaran, mengawal kebijakan, mengadvokasi hak-hak yang terampas, dan secara aktif melawan keserakahan yang membuat bangsa ini belum makmur.
Mari jadikan momentum kemerdekaan bukan hanya sebagai perayaan masa lalu, tetapi sebagai titik tolak untuk terus berjuang meraih kemerdekaan sejati yang bebas dari penindasan internal, adil, dan bermartabat.
Selamat Hari Kemerdekaan, saatnya kita merebut kembali makna ‘merdeka’ itu sendiri! (*)
Baca Juga: Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri